News  

PPKM Darurat : Ada Sanksi Tegas Bagi Yang Melawan. Tidak Ada Tongkrongan Diatas Jam 9 Malam

Tongkrongan diatas jam 9 malam terlarang setelah diberlakukan PPKM Darurat per 3 Juli 2021. (doc)

CILACAP – Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan dilaksanakan mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021, diperkuat dengan adanya sanksi tegas. Sanksi ini diberikan bagi siapa saja yang tidak menjalankan, atau sampai menentang pelaksanaan regulasi yang disiapkan pemerintah pusat di Jawa dan Bali secara serentak itu.

Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi bagi semua jajarannya jika sampai tidak melaksanakan kebijakan ini.

“Saya siapkan sanksi tegas bagi jajaran saya. Camat sampai kepala desa,” ujar Tatto usai Rapat Koordinasi Pelaksanaan PPKM Darurat bersama jajaran Forkompinda dan instansi terkait, Jumat (2/7/2021).

Menurutnya, aturan ini tidak pandang bulu dan berlaku bagi siapa saja. Terutama bagi mereka yang tidak menjalankan atau lalai dengan kewajiban masing-masing. Tidak terkecuali dirinya bersama jajaran Forkompinda, Ketua DPRD Kabupaten Cilacap dan lainnya.

“Saya bisa kena sanksi gubernur. Pak Kapolres juga bisa kena. Termasuk Ketua DPRD,” kata dia.

Menurutnya, PPKM Darurat dirasa sangat penting karena untuk menyelamatkan semua orang dan menghindarkan warga agar tidak terpapar Covid19. Apalagi, kasus warga terpapar sampai meninggal dunia di tanah air terus mengalami peningkatan. Tidak terkecuali di Kabupaten Cilacap.

“(PPKM Darurat) ini penting. Ini kemanusian, Ini untuk menyelamatkan saudara-saudara kita,” katanya.

Hal serupa juga dikatakan oleh Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Taufik Nurhhidayat. Menurutnya, hukum tertinggi adalah keselamatan masyarakat. Dan PPKM Darurat ini tetap bersandar pada Undang Undang Karantina dan bisa dijadikan patokan dalam mengambil langkah, pencegahan sampai dengan sanksi.

Termasuk adanya aturan turunan mulai dari Instruksi Presiden, Instruksi Menteri, Instruksi Gubernur sampai Instruksi Bupati.

“Bukan ancam mengancm. Tapo kalau membiarkan dianggap mampu itu pidana,” katanya.

Dia memastikan, DPRD akan tetap menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai institusi pengawasan. Pihaknya akan bahu membahu bersama Forkompinda Cilacap agar aturan ini bisa berjalan di semua lini sampai masyarakat.

Disamping itu, tugas utama dewan sebagai lembaga pengawasan kegiatan pemerintah akan tetap dijalankan. Namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti mengurangi kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Tugas pokok dan fungsi (dewan) tetap jalan, iya. Seperti pengawasan konstruksi, ini tetap jalan. Tapi OPD terkait tidak wajib hadir karena rawan menimbulkan kerumunan,” tegasnya.

Kapolres Cilacap, AKBP Leganek Mawardi sudah ada kepastian tentang pembatasan sosial, kegiatan masyarakat dan lainnya. Termasuk kegiatan peribadatan bagi semua pemeluk agama.

“Untuk kegiatan peribadatan yang digelar melebihi kapasitas tempat, untuk sementara ditiadakan. Tapi dipersilahkan secara mandiri di rumah masing-masing,” ujar Kapolres.

Dia mencontohkan, sholat Idul Adha atau sholat jumat tidak bisa digelar di tempat umum. Demikian juga dengan pembelajaran tatap muka yang harus diganti dengan pembelajaran secara daring.

Termasuk pemberlakuan jam malam untuk semua jenis kegiatan. Dia memastikan tidak akan ada lagi tongkrongan masyarakat selepas jam 9 malam. Tempat usaha seperti lokasi pusat PKL, mall, restoran dan sejenisnya wajib tutup tepat pukul 21.00.

“Aturannya sudah ada semua. Selepas pukul 21.00 tidak ada kegiatan. Restoran, tempat makan, angkringan, tempat tongkrongan, tutup semua,” tegasnya. (*)