News  

Serbu Toserba Beli Minyak Goreng

ilustrasi

CILACAP – Warga masih terus serbu sejumlah toserba untuk beli minyak goreng. Terutama toserba yang masih memiliki stok minyak goreng kemasan dengan harga Rp 14 ribu per liter.

Aksi ini memaksa pengelola toserba memberlakukan aturan ketat tidak ada warga yang memborong meski mereka datang secara bergelombang.

Salah satu Manajer di Laksana Baru Swalayan, Lukman Hakim mengatakan, kasir akan memberikan cap khusus di tiap tangan pembeli. Tujuannya agar mereka tidak datang ke toserba itu untuk serbu minyak goreng.

“Kita kasih cap khusus agar tidak mudah hilang. Jadi akan ketahuan siapa yang sudah beli dan siapa yang belum,” kata dia, Sabtu (19/2/2022).

Dia mengatakan, Sabtu pagi stok minyak goreng di sana sudah ludes akibat serbuan para pembeli. Namun stok ini habis karena pembeli yang datang dalam jumlah besar.

“Habis, tapi bukan karena aksi borong. Kita lakukan pembatasan. Tiap orang hanya bisa beli 2 liter, sesuai dengan ketentuan pemerintah,” kata dia.

Dia memastikan, manajemen tidak menyisakan 1 literpun di tempat penyimpanan. Seluruh stok yang ada sudah terbeli warga. Pembelian terakhir terjadi pada Sabtu pagi. Namun dia mengaku tidak mengetahui persis stok yang terjual tersebut.

“Saya kurang paham berapa stoknya,” kata dia.

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Cilacap, Purwanto mengaku sempat curiga adanya aksi penimbunan minyak goreng.
Namun rasa curiga ini kemudian mendapatkan jawaban ketika Komisi B menggelar koordinasi dengan dinas terkait di Pemerintah Kabupaten Cilacap. Hingga kemudian hilang rasa curiga dari kalangan DPRD seetelah dinas memastikan tidak ada aksi penimbunan minyak goreng oleh pihak manapun.

“Kita sempat koordinasi dengan dinas dan mereka jamin tidak ada yang nimbun,” kata Purwanto.

Menurutnya, kelangkaan ini karena pengusaha tengah melakukan upaya penyesuaian setelah munculnya kebijakan 1 harga minyak goreng dari pemerintah pusat. Hal ini membuat para pengusaha minyak goreng untuk sementara menahan diri hingga pasokan ke masyarakat berkurang. (*)