News  

Terjaring Razia Petugas, Pedagang Sidang di Tempat

Susasana sidang di tempat bagi pelanggar PPKM Darurat di Kecamatan Kroya, Cilacap, Senin (19/7/2021). Mayoritas pelanggar adalah pemilik warung makan yang melayani makan di tempat. (narisakti/bercahayanews.com)

CILACAP – Sejumlah pedagang dan pemilik warung makan, terpaksa mengikuti sidang di tempat akibat melanggar aturan selama PPKM Darurat. Mayoritas pelanggaran para pedagang ini adalah melayani pembelian di tempat yang justru dilarang karena ada kesempatan munculnya kerumunan.

Seperti yang diceritakan oleh Haryanto. Warga Kecamatan Maos Kabupaten Cilacap ini harus mengikuti sidang di tempat yang digelar di Kecamatan Kroya, Senin (19/7/2021). Dia dianggap lalai karena melayani 2 orang pembeli dan makan di warung miliknya pada Sabtu (17/7/2021).

“Sebenarnya hanya dua orang yang makan di warung. Tapi pas mereka masuk, ada razia petugas,” ujarnya usai sidang.

Dia mengakui, dirinya harus membayar denda Rp 100 ribu akibat pelanggaran tersebut. Kedepan dia akan tetap meminta pembeli agar tidak makan di tempat alias take away. Karena sebelumnya para pembeli juga selalu diminta agar makanan dibungkus dan dibawa pulang.

“Biasanya ya dibungkus. Baru kemarin saja ada 2 orang masuk makan di tempat pas ada razia,” kata dia.

Di tempat yang sama, Wakil Bupati Cilacap Samsul Aulia Rahman mengatakan, sidang ini sebagai bentuk komitmen bersama untuk melaksanakan aturan selama PPKM Darurat. Dia melihat mayoritas pelanggaran para pedagang adalah melayani makan di tempat.

“Sidang di Kroya mayoritas pelanggarananya seperti itu,” ujarnya.

Dia mengatakan, ada 29 pedagang yang mengikuti sidang tersebut dan dipastikan harus dijatuhi sanksi berupa denda. Pihaknya tidak melihat total denda yang dikumpulkan. Namun justru sebagai upaya bersama untuk menegakan aturan selama PPKM Darurat.

Disamping itu, sidang ini sebagai sarana untuk menyadarkan semua pedagang, terutama pedagang makanan agar pembelian dibungkus.

“Salah satu titik lengah potensial penyebaran adalah makan bersama orang lain dan ini diatur dalam PPKM Darurat,” tegasnya. (*)