Wisuda TK SD SMP Tidak Wajib, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap Keluarkan SE

ilustrasi

CILACAP – Wisuda saat perpisahan tidak wajib bagi siswa TK, SD dan SMP. Karena prosesi wisudah, biasanya hanya untuk mahasiswa yang selesai belajar di perguruan tinggi.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap, meminta agar wisuda siswa TK SD dan SMP SMP tidak menjadi hal yang wajib. Langkah ini tertuang dalam surat edaran nomor 400.3.5/734/15. Surat ini terbit sejak 2 Mei, bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), kepala PAUD formal dan nonformal. Demikian juga kepala SD, SMP, serta Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) se-Kabupaten Cilacap.

Dalam surat edaran tersebut ada dua poin yang menjadi penekakan. Pertama, tidak menjadikan kegiatan wisuda atau perpisahan sebagai kegiatan wajib. Dengan begitu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap memandang wisuda seperti ini bukan hal penting.

Apabila tetap ada, maka pelaksanaan kegiatan wisuda bagi siswa TK SD dan SMP tidak boleh membebani orang tua atau wali maupun peserta didik. Selain itu, pelaksanaanya juga harus sesederhana mungkin.

Poin kedua yakni, seluruh satuan pendidikan baik PAUD, D, SMP maupun PKBM, untuk menghilangkan tradisi pemberian hadiah atau kenang-kenangan dari siswa ataupun wali murid.

Hadiah atau kenang-kenangan ini, seolah sudah menjadi tradisi dan selalu ada tiap akhir tahun ajaran. Terutama bagi siswa yang lulus dan akan melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap, Luhur Satrio Muchsin, pada dasarnya tidak ada aturan resmi tentang wisuda untuk anak TK, SD dan SMP.

“Kami menghimbau kepada teman-teman sekolah untuk tidak mewajibkan wisuda atau perpisahan. Jika diadakan perpisahan itu ya yang sederhana saja dan tidak membebani orang tua,” ujarnya.