1 Wanita Jadi Tersangka Narkoba. Polresta Cilacap Tangkap 36 Orang

Petugas Polresta Cilacap menangkap 1 wanita yang terlibat dalam kasus narkoba. Sejak Januari hingga Mei, Satnarkoba Polresta Cilacap berhasil menangkap 36 tersangka kasus narkoba dan salah satunya adalah wanita. (doc/polresta cilacap)

CILACAP – Polresta Cilacap menetapkan 1 orang wanita sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Perempuan ini tertangkap dalam operasi petugas Satnarkoba Polresta Cilacap, selama Januari hingga Mei 2025. Dia kini mendekam di tahanan Polresta Cilacap guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus narkoba di Cilacap, terus menjadi perhatian warga dan aparat setempat. Mereka menyoroti ragam penyalah gunaan narkoba, terutama jenis narkotika, obat terlarang dan sejenisnya. Dan yang paling sering terjadi adalah peredaran bebas dari obat yang seharusnya ada resep dokter.

Saat konfrensi pers di Mapolresta Cilacap, wanita yang jadi tersangka kasus narkoba datang bersama pelaku lainnya. Dia menggenakan seragam tahanan berwarna merah dan masker untuk menutup sebagian wajahnya. Di seragam tersebut tercetak nomor 32.

Kapolresta Cilacap, AKBP Rudi Saeful Hadi SIK menyebut, petugas di Satnarkoba sudah mengamankan 36 tersangka kasus narkoba dan salah satunya adalah wanita.

“Kami sudah melakukan penangkatan terhadap 36 tersangka dari 27 kasus narkoba,” katanya di Mapolresta Cilacap.

Dia merinci, seluruh tersangka kasus narkoba ini terlibat dalam peredaran maupun kepemilikan benda haram. Mereka juga sudah melakukan pelanggaran terhadap undang undang tertentu.

“Untuk kasus narkotika ada 23 tersangka, psikotropika ada 3 tersangka dan pelanggaran undang undang kesehatan dan obat berbahaya ada 10 tersangka,” terangnya.

Dia menambahkan, para tersangka ini tertangkap di lokasi berbeda. Dan jumlah wilayah terbanyak adalah Kecamatan Majenang, Cilacap Selatan atau Cilsel dan Kawunganten.

“Untuk tempat kejadian perkara paling sering terjadi adalah Majenang, Cilcel dan Kawunganten,” katanya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Cilacap. (*)