2 Pemakai Sabu di Cilacap, Kini Mendekam di Penjara

ilustrasi

CILACAP – Dua pemakai sabu berinisial LMS (42) dan RA (37), kini harus mendekam di balik jeruji besi. Keduanya kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan tertangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap.

Penangkapan terjadi di wilayah Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, dengan barang bukti sabu seberat bruto 0,72 gram, Minggu (20/4/2025) malam. Keduanya merupakan warga Cilacap, masing-masing berdomisili di Kelurahan Tegalkamulyan, Kecamatan Cilacap Selatan, dan Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara.

Dari keterangan pihak kepolisian, kedua tersangka berstatus sebagai karyawan swasta. Petugas menangkap mereka usai mendapati laporan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

“Kami mendapatkan laporan dari warga mengenai kendaraan yang mondar-mandir di lokasi. Saat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan sabu yang disimpan dalam potongan sedotan warna hitam,” ungkap Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, SH.

Dalam penggeledahan, petugas mengamankan dua paket kecil sabu, dua unit telepon seluler, dan satu unit mobil Honda Jazz warna hitam milik pelaku. Kedua pemakai sabu ini mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp 650.000 dari seseorang bernama SA.

Kedua pemakai sabu di Cilacap ini tidak kenal langsung dengan SA, tapi hanya ada nomor rekening. Usai membeli sabu, kedua pelaku berencana memakai untuk keperluan sendiri secara bersama-sama.

Petugas sudah menetapkan kedua pemakai sabu ini sebagai tersangkat dan menjerat keduanya dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1), sub Pasal 112 ayat (1), lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua tersangka pemakai sabu beserta barang bukti sudah berada di Mapolresta Cilacap untuk proses kasus lebih lanjut.

“Proses masih kita lanjutkan,” tegasnya. (*)