CILACAP – Satuan Narkoba Polresta Cilacap, berhasil bekuk pedagang obat terlarang di salah satu lokasi. Pedagang obat terlarang ini berinisial NH (25), warga Desa Jepara Kulon Kecamatan Binangun, Cilacap. Petugas bekuk NH pada Kamis, 15 Juni 2023 sekitar pukul 19.00 WIB.
Penangkapan atas NH ini menambah panjang pengungkapan kasus peredaran obat terlarang di Cilacap. Karena sehari sebelumnya, petugas juga menangkap MAI (25) pada Rabu 14 Juni 2023 malam. Pelaku juga kedapatan memiliki dan menjual obat terlarang. Ini menandakan, petugas dalam rentang waktu 2 hari berhasil bekuk 2 pedagang obat terlarang di 2 lokasi berbeda.
Petugas Sat Narkoba Polresta Cilacap bekuk NH di Desa Pekuncen Kecamatan Kroya, Cilacap. Dia tidak berdaya karena kedapatan tengah menunggu pembeli obat terlarang. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa ratusan butir obat terlarang dan terdiri atas 7 jenis.
Masing-masing berupa 10 butir Alprazolam, 10 butir Riklona, 2 Clonazepam dan 10 butir Danau Alprazolam. Juga ada 20 butir Prohiber, 10 butir Valisanbe dan 20 butir Valdimex. Penggunaan obat ini seharusnya dalam pengawasan medis atau ada resep dokter. Seperti Valisanbe yang masuk golongan obat keras.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan, penangkapan terhadap pedagang obat terlarang ini bermula dari pemberian informasi dari masyarakat. Berbekal informasi ini, petugas bergerak untuk mencari tahu tentang pelaku dan aktifitas terlarangnya.
“Petugas berhasil bekuk NH yang sedang menunggu pembeli,” ujarnya melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto.
Saat ini, pelaku masih menjalani proses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Petugas menjerat NH dengan N.H Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. (*)






