Pencuri Aki Kapal Tertangkap Basah Oleh Pemilik

ilustrasi

CILACAP – Seorang pencuri aki kapal nelayan di Cilacap, tertangkap basah saat berusaha membawa barang curian. Aksi ini justru diketahui oleh sang pemilik kapal, Bayu.

Pelaku berinisial HA (34) tidak pernah menyangka kalau aksinya akan berakhir di depan petugas keamanan, Rabu (28/6/2023). Bahkan lebih sial lagi, aksinya berhenti karena bertemu dengan pemilik barang yang dia ambil tanpa ijin.

Pada Rabu itu, sekitar pukul 19.45, dia berkeliaran di tambatan Sungai Kaliasa Kelurahan Tegalkamulyan, Cilacap. Dia memantau situasi dan mencari celah sebelum melancarkan aksinya. Dan begitu ada kesempatan, aki kapal nelayan dia gondol. HA lalu berusaha keluar dari wilayah tambatan kapal nelayan Cilacap tersebut. Sayang, pencuri aki kapal nelayan ini tertangkap basah oleh pemiliknya.

Bayu semula datang ke lokasi untuk mencari kayu bakar. Di situlah dia melihat gerak-gerik HA yang terlihat membawa sebuah aki. Merasa curiga, Bayu mendekati dan mencoba berbicara dengan pelaku. Rasa curiga Bayu kian bertambah setelah pelaku tidak bisa memberikan jawaban secara jelas. Termasuk alasannya berkeliaran di tempat tambatan kapal dan membawa sebuah aki.

Kasi Humas Polresta Cilacap, AKP Gatot Tri Hartanto mengatakan, Bayu berusaha mengamankan HA dan barang bukti berupa aki kapal.

“Bayu juga menginterogasi pelaku yang akhirnya mengakui sudah mengambil aki kapal,” katanya.

Pelaku juga mengatakan, dia mendapatkan pertolongan dari 1 orang teman. Namun pelaku berinisial I ini sudah tidak ada di lokasi. Kemungkinan besar pencuri ini kabur setelah melihat HA tertangkap basah oleh pemilik aki kapal.

Merasa sudah memegang pengakuan dari pencuri yang tertangkap basah oleh pemilik aki kapal, Bayu melaporkan seluruh kejadian ini ke Polresta Cilacap. Petugas segera meluncur ke lokasi dan membawa pelaku beserta barang bukti. Hingga petualangan HA sebagai pencuri aki kapal nelayan ini berakhir di tangan petugas.

Saat ini, pencuri aki kapal yang tertangkap basah ini tengah menjalani proses hukum. Petugas menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. (*)