CILACAP – 2 pengedar sabu harus berurusan dengan petugas setelah mereka tertangkap di Cilacap. Kedua pengedar ini merupakan warga Kabupaten Banyumas dan masing-masing berinisial DNH (32) dan MAP (31). Mereka tertangkap dalam sebuah penggerebegan petugas pada 5 Juli 2023.
Sabu, salah satu jenis narkoba yang terus menjadi sorotan petugas. Berbagai operasi maupun penyelidikan petugas kerap membuahkan hasil dengan tertangkapnya pengedar sabu.
Para pelaku nampaknya belum jera, meski perang terhadap narkoba terus bergulir. Seperti 2 pengedar sabu dari Kabupaten Banyumas yang tertangkap di Cilacap. Petugas mendapati keduanya kerap membawa barang haram ke Cilacap dan menjualnya kepada warga setempat. Aksi ini kemudian terendus petugas.
Sampai kemudian petugas mendapati kalau mereka tengah berada di Desa Kuripan Kidul Kecamatan Kesugihan, Cilacap. Petugas bergegas ke lokasi dan langsung menggerebeg lokasi. Hingga 2 pengedar sabu ini tidak bisa berkutik. Apalagi setelah petugas menemukan barang bukti berupa 1 klip sabu seberat 0,27 gram.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan, 2 pengedar sabu ini tertangkap berkat adanya informasi yang masuk ke petugas. Hingga pada akhirnya petugas melakukan penggerebegan dengan mengamankan pelaku dan barang bukti.
“Sabu ini kita duga akan dijual oleh kedua pelaku,” katanya melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto.
2 pengedar sabu ini sekarang tengah menjalani proses hukum di Polresta Cilacap. Petugas menjerat keduanya dengan pasal berlapis. Yakni pasal 114 ayat (1) sub apsal 112 ayat (1) lebih sub pasal 127 ayat (1) huruf A UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
Dia memastikan, petugas akan terus memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Cilacap. Petugas juga akan mengambil langkah tegas tiap kali menemukan kasus peredaran narkoba dan barang ilegal lainnya.
“Tindakan tegas akan diberikan kepada siapapun yang terlibat dalam kegiatan ilegal seperti ini ,” tegasnya. (*)






