Ketagihan Judi Online Sampai Gadaikan Motor Teman

ilustrasi

CILACAP – Gegara ketagihan judi slot, seorang pria di Cilacap tega gadaikan motor temannya sendiri. Akibatnya, korban yakni Wakhid, Kecamatan Nusawungu, Cilacap mengalami kerugian Rp 12 juta.

Judi slot secara online, memudahkan pencandunya untuk melakukan permainan terlarang itu. Cukup dengan menstransfer sejumlah uang untuk deposit, maka pemain bisa ikut judi slot atau judi online lainnya. Namun tetap saja, judi ini selalu membuat pemainnya terus saja merugi.

Karena ketagihan judi online inilah, YRH (23) warga Kecamatan Sumbang, Banyumas harus berurusan dengan Polresta Cilacap. YRH membawa kabur motor milik korban dan kemudian dia gadaikan dan uangnya dia pakai untuk judi online karena sudah ketagihan.

Saat meminjam motor, YRH beralasan untuk menjenguk anaknya. Korban yang sudah lama berteman, tanpa pikir panjang menyerahkan kunci motor. Wakhid juga tidak menaruh curiga sama sekali.

Rasa curiga mulai muncul setelah YRH tidak kunjung kembali. Dan setelah 3 hari, korban mulai mencari tahu keberadaan YRH dan motor miliknya. Alangkah terkejutnya dia setelah mendapatkan informasi YRH sudah menggadaikan motor miliknya.

Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto mengatakan, pelaku ditangkap pada 18 Juli 2023. Penahanan ini setelah ada laporan dari Wakhid yang menjadi korban aksi penggelapan.

“Pelaku sudah kita amankan,” katanya.

Iptu Gatot menambahkan, pelaku berterus terang ke petugas selama proses pemeriksaan. Yakni motor dia gadaikan karena ketagihan bermain judi online.

“Pelaku menggadaikan motor milik temannya sendiri untuk judi online,” kata dia.

Akibat ketagihan judi online dan gadaikan motor temannya, pelaku kini mendekam di balik jeruji besi. Petugas menggenakan pasal 372 KUHP jo 378 KUHP atas kasus tindak pidana penggelapan. Dia terancam hukuman kurungan selama 5 tahun. (*)