Cilacap – Warga Kecamatan Dayeuhluhur, tangkap satu orang pelaku pencuri motor. DR (46), salah satu pelaku pencurian sepeda motor tersebut, kini mendekam di penjara guna proses lebih lanjut.
Pencuri motor ini sempat kabur ke area perkebunan sebelum ter tangkap warga. Sementara itu, rekan pelaku berinisial A alias AW (45) masih dalam pengejaran polisi.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menjelaskan bahwa aksi pencurian ini terjadi pada Minggu (19/1/2025) pagi. Korban, H (66), memarkir sepeda motornya di depan Keramat Sangayuda saat pergi ke sawah. Ketika korban kembali, sepeda motornya sudah hilang.
Pelaku melancarkan aksinya dengan merusak kunci kontak motor korban. Namun, aksi tersebut diketahui warga yang langsung mengejar pelaku.
“Warga melihat tindakan pelaku dan segera mengejar mereka,” ujar Ipda Galih di akun instagram @humaspolrestacilacap.
Saat berusaha kabur, pelaku meninggalkan motor curian dan kendaraan mereka di jalan. Mereka lalu melarikan diri ke arah perkebunan. Warga akhirnya berhasil menangkap DR di Kecamatan Rancah, Jawa Barat, dan menyerahkannya ke Polsek Dayeuhluhur. Petugas kini menetapkan A sebagai buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra milik korban, sepeda motor Honda Beat milik pelaku, serta empat kunci motor.
“Kami telah menahan DR dan sedang mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya,” tambah Ipda Galih.
Ia memuji respons cepat warga hingga tangkap pelaku pencuri motor tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat memarkir kendaraan dan memastikan kendaraan dalam keadaan aman,” tutupnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)






