SEMARANG – Otak perampokan di rumah bos kelontong di Pati, ternyata seorang residivis dengan kasus serupa. Mereka pernah melakukan aksi serupa di tempat lain.
Perampokan rumah bos kelontong di Kabupaten Pati, akhirnya tertangkap setelah polisi lakukan serangkaian penyelidikan. Ketiganya tertangkap di Jepara dengan lokasi berbeda-beda. Pelaku adalah BW, FR dan AK. BW merupakan otak perampokan yang membuat korban kehilangan uang sebanyak Rp 261 juta. Perampokan di rumah bos kelontong terjadi pada 20 Januari 2025, sekitar jam setengah dua dini hari.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo mengatakan, otak perampokan di rumah bos kelontong ini adalah seorang residivis untuk kasus serupa. Sementara AK, sebelumnya pernah mendekam di penjara karena kasus narkotika.
“BW dan AK residivis kasus pencurian dan pemberatan. (Sudah) spesialis dia,” katanya.
Dwi Subagyo menambahkan, BW sebagai otak perampokan di rumah bos kelontong, sudah merancang aksi ini tersebut. BW bahkan butuh waktu 2 bulan untuk mengamati kebiasaan korban dalam melakukan transaksi pembayaran kepada sales, ataupun suplyer sembako.
“BW ini merupakan tetanga kampung korban. Dia mengamatai kebiasaan korban dalam melalukan transaksi keuangan. Kapan menyimpan uang, kapan setor uang. Bahkan pernah berpura-pura jadi pembeli,” terang Dwi Subagyo.
Usai memantau selama 2 bulan, BW sebagai otak perampokan bos kelontong, menyusun rencana secara matang. Dia merekrut AK dan FR untuk mendukung aksi tersebut. Ketiganya lalu berbagi tugas dan peran saat beraksi.
Saat malam perampokan, FR berada di luar dan memantau kondisi. Sementara AK, beraksi pertama dengan mendobrak pintu, sekaligus mematikan aliran listrik. Baru kemudian, BW dan FR masuk ke kamar korban.
Karena merupakan residivis, petugas masih mendalami kasus ini dengan memeriksa para pelaku. Tujuannya untuk memastikan jika mereka pernah melakukan aksi tersebut di tempat lain.
“Ini masih kita dalami,” tegasnya. (*)






