INDRAMAYU – Ada sejumlah fakta yang menjadi sorotan penyidik Polres Indramayu, usai bongkar lokasi penimbun solar subsidi. Petugas memastikan, pelaku dan barang bukti sekarang berada di Mapolres Indramayu guna proses lebih lanjut.
Satuan Reserse Kriminal Polres Indramyu, menangkap penimbun solar yang ada di Desa Limbangan Kecamatan Juntinyuat. Petugas mengamankan pelaku berhasil berinisial C (44) lengkap bersama barang bukti. Penangkapan atas C pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan mengatakan, pihaknya sudah mengamankan pelaku beserta seluruh barang bukti. Saat ini semuanya sudah ada di Mapolres Indramayu guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dia mengatakan, pelaku berhasil penimbun solar subsidi, setelah menjalankan aksinya dengan mengelabui petugas SPBU Limbangan, Indramayu.
Cara yang biasa dia gunakan adalah memakai surat Surat Rekomendasi Pembelian BBM milik orang lain. Surat seperti ini sebenarnya untuk para pelaku usaha dan berasal dan berasal dari Kepala UPTD Bina Usaha dan Produksi Perikanan.
AKP Hillal Adi Imawan menyebut, pelaku penimbunan solar bersubidi menggunakan 5 lembar surat rekomendasi yang berbeda. Dan seluruh surat ini, merupakan milik orang lain.
“Dia pakai lima lembar surat rekomendasi dan semuanya milik orang lain,” katanya.
Dengan begitu, dia bebas membeli solar subsidi meski bukan untuk kepentingan usahanya. Hingga pelaku bisa jadi penimbun solar subsidi dalam jumlah besar.
Saat melukan penggerebag, petugas menemukan fakta yang mencengangkan. Yakni jumlah solar subsidi berada di rumah pelaku. Total pelaku berhasil jadi penimbun solar subsidi sebanyak 115 jerigen berukuran besar.
Hilal menambahkan, petugas masih memeriksa pelaku untuk mencari data lebih detail lagi.
“Pelaku dan barang bukti sudah ada di Mapolres Indramayu guna pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya. (*)






