BANJAR -Pengadilan Tipikor Bandung akan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD Kota Banjar pada Senin, 14 Juli 2025. Jaksa akan membacakan dakwaan terhadap Ketua DPRD Drs. Dadang Ramdhan Kalyubi, M.Si, dan mantan Sekretaris DPRD Ir. Hj.
Jaksa mendakwa Rachmawati dan Dadang Ramdhan karena menaikkan tunjangan secara ilegal dan menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp3,5 miliar. Kejaksaan menemukan bukti kuat saat menyelidiki kasus korupsi tunjangan DPRD yang dilakukan bersama oleh para terdakwa.
Tim penyidik menahan Rachmawati sejak April 2025 setelah ia tidak menghadiri panggilan pertama pemeriksaan kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD. Penegak hukum menjerat Rachmawati dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan Pasal 55 KUHP dalam kasus tunjangan DPRD.
Masyarakat memantau kasus ini sebagai ujian komitmen pemberantasan korupsi dan bentuk nyata pemulihan kerugian keuangan daerah. (*)






