LOMBOK – Petugas Satresnarkoba Polres Lombok Barat berhasil menangkap pengedar 8kg sabu berinisial A alias N saat bertransaksi di dekat gudang rongsokan Dusun Lendang. Sementara itu, proses identifikasi barang bukti berlangsung paralel guna memperkuat bukti hukum terhadap pengedar sabu tersebut.
Sebelumnya, tim opsnal Satresnarkoba telah memburu pengedar 8kg sabu setelah menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Selanjutnya, petugas menyelidiki secara diam-diam, mengamati gerak-gerik pelaku, dan berhasil mengenali ciri-ciri pengedar sabu di tempat kejadian.
Setelah polisi langsung menggeledah tubuh pelaku dan menemukan dua poket sabu dalam genggamannya saat ia berada di pinggir jalan. Kemudian, petugas melanjutkan pemeriksaan dengan menggeledah rumah pengedar 8kg sabu yang berada di area gudang rongsokan.
Tak berhenti di situ, petugas membongkar aktivitas pengedar sabu dan menyita lima poket sabu bungkus rokok, alat hisap, serta kristal bening. Lebih lanjut pelaku mengaku membeli sabu seharga Rp1 juta per gram dari seseorang berinisial S, lalu menjualnya kembali seharga Rp1,25 juta.
Padahal, pengedar 8kg sabu baru saja bebas pada Desember 2024 setelah menjalani hukuman 6 tahun 4 bulan atas kasus serupa. Polisi kembali menjeratnya menggunakan Pasal 114 dan 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.
Hingga kini, Polres Lombok Barat terus memburu jaringan narkoba lainnya dan berhasil mengungkap persembunyian pengedar sabu di wilayah hukumnya. Oleh karena itu, polisi menegaskan akan menindak tegas pengedar sabu dan tidak memberikan ruang sedikit pun untuk peredaran narkotika. (*)






