Polres Ciamis Ungkap Kasus Curas terhadap Driver Ojek Online Disabilitas

Polres Ciamis Ungkap Kasus Curas terhadap Driver Disabilitas, Tak Ada Tempat Bagi Pelaku Kekerasan.( doc.instagram )

CIAMIS – Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus curas yang menimpa seorang driver ojek online penyandang disabilitas. Dalam konferensi pers pada Rabu (23/07/2025), Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K. menjelaskan kronologi kejadian bersama jajaran pejabat utama. Polisi mengungkap bahwa pelaku berinisial IS (21), seorang satpam asal Kecamatan Rancah, memesan ojek dengan identitas palsu, lalu menodongkan pisau kepada korban dan merampas sepeda motor serta barang berharga miliknya.

Melalui proses penyelidikan yang intensif, polisi berhasil mengungkap kasus curas ini dengan menemukan motif pelaku, yakni terlilit utang akibat judi online. Petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil rampasan, handphone milik pelaku, dan dokumen kendaraan. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 365 KUHPidana dan menegaskan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Kapolres menyatakan bahwa kejahatan ini tergolong keji karena menyasar warga rentan, dan pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan di wilayah hukumnya.

Dalam kesempatan yang sama, korban menyampaikan rasa haru dan apresiasi atas langkah cepat kepolisian yang berhasil mengungkap kasus curas tersebut. Kapolres menekankan komitmen pihaknya untuk terus meningkatkan patroli dan kesiapsiagaan dalam menangani kriminalitas, khususnya yang menyasar kelompok rentan.

Sebagai langkah pencegahan, Polres Ciamis mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap gangguan kamtibmas. Dengan peran serta masyarakat, pihak kepolisian dapat lebih cepat mengungkap kasus curas serta menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. (*)