Polisi Tangkap Perempuan Muda Pelaku Investasi Bodong di Instagram

Polres Cirebon Kota menetapkan seorang perempuan muda sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi titip dana. (doc)

CIREBON – Polisi dari Sat Reskrim Polres Cirebon Kota menetapkan TA, perempuan muda, sebagai tersangka kasus investasi bodong bermodus titip dana. Unit II Tipidter segera menangani kasus ini setelah korban melaporkan kerugian Rp10 juta. Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menyampaikan perkembangan kasus investasi bodong itu dalam konferensi pers. Ia didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra di Aula Sanika Satyawada.

Kapolres menjelaskan bahwa TA memakai akun Instagram @tya.harun untuk menawarkan investasi bodong. Ia menjanjikan keuntungan 20 persen dalam waktu satu bulan. Korban berinisial P pun langsung mentransfer uang sebesar Rp10 juta pada 19 Februari 2024. TA tidak mengembalikan dana pokok maupun keuntungan setelah jatuh tempo pada 19 Maret 2024.

Setelah menyelidiki lebih lanjut, polisi menemukan bahwa TA menggunakan uang korban investasi itu untuk membayar utang kepada pihak lain. Pola tersebut menunjukkan skema gali lubang tutup lubang. Selanjutnya, setelah TA dua kali mangkir dari panggilan, Tim Opsnal Tipidter menjemputnya di Semarang pada Kamis (10/7/2025). Mereka didampingi pengurus lingkungan saat penangkapan.

Polisi langsung menetapkan TA sebagai tersangka kasus investasi bodong karena telah memiliki bukti kuat. Akhirnya, penyidik menjerat TA dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP. Mereka juga mempercepat pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan. (*)