Polres Cirebon Kota Tangkap Dua Pengedar Obat Keras di Lemahwungkuk

Satresnarkoba polres cirebon kota tangkap dua pengedar obat keras di lemahwungkuk.(doc/instagram)

CIREBON – Polres Cirebon Kota melalui Satresnarkoba langsung tangkap dua pengedar obat keras saat menggelar operasi di Jalan Petratean, Kelurahan Pekalangan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Kamis (31/7/2025) dini hari. Petugas menggagalkan peredaran obat sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar khasiat dan mutu.

Petugas berhasil tangkap dua pengedar obat keras berinisial A.D.S. (23), warga Kelurahan Pegambiran, dan A.D.C. (25), warga Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti. Keduanya berprofesi sebagai karyawan swasta yang nekat menjual obat keras tanpa izin edar.

AKP Otong Jubaedi, Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, menyebut pihaknya berhasil tangkap dua pengedar. Mereka menindaklanjuti laporan warga yang mengungkap aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Anggota Unit II Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya saat bertransaksi.

Petugas langsung menggeledah kedua pelaku dan berhasil tangkap dua pengedar beserta barang bukti berupa obat jenis Trihex dan Tramadol yang tidak memiliki izin edar. Selain itu, petugas juga menyita ponsel serta uang hasil transaksi ilegal tersebut.

Setelah berhasil tangkap dua pengedar, petugas membawa keduanya ke Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan secara menyeluruh.

AKP Otong menyatakan bahwa pihaknya sedang mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus dua pengedar obat keras ini. Petugas terus mendalami sumber perolehan obat serta siapa saja yang menjadi target pemasaran para pelaku.

Dalam kasus dua pengedar obat keras ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 56 KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. (*)