CIREBON – Petugas Sat Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Kanggraksan, pertigaan Cibelok, Kelurahan Harjamukti, Kota Cirebon, pada Kamis malam (17/7/2025). Sekelompok pelaku menyerang dua orang warga secara bersama-sama hingga menyebabkan luka serius.
Pelaku dalam kasus pengeroyokan itu menyerang dua warga Harjamukti, F.M. (32) dan K. (32). Mereka memukul wajah F.M. hingga terluka dan menusuk K. dengan senjata tajam yang menyebabkan luka tusuk cukup dalam.
AKP Fajri Ameli Putra, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, menjelaskan bahwa pelaku melakukan pengeroyokan ketika kedua korban sedang membeli makanan. Tanpa basa-basi, para pelaku langsung menghajar dan menyerang mereka dengan senjata tajam.
Para pelaku menendang dan memukul korban dalam pengeroyokan tersebut. Salah satu pelaku bahkan mengacungkan senjata tajam ke arah korban, yang kemudian berusaha kabur dalam kondisi terluka.
Warga yang berada di lokasi langsung membantu para korban setelah melihat pengeroyokan itu. Mereka membawa F.M. dan K. ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Hasil visum membuktikan bahwa keduanya mengalami luka serius akibat serangan tersebut.
Setelah menerima laporan kasus pengeroyokan, petugas Sat Reskrim segera menyelidiki insiden ini. Tim berhasil menangkap salah satu pelaku, M.M.U. alias U. (36), pada Rabu (30/7/2025) di daerah Beber, Kabupaten Cirebon.
Polisi terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam kasus pengeroyokan itu. Salah satu pelaku yang berinisial A. telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Petugas juga mengamankan dompet berisi identitas korban sebagai barang bukti.
Penyidik menjerat pelaku yang tertangkap dalam kasus pengeroyokan ini dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama. Ancaman hukuman yang menanti mencapai 5 tahun 6 bulan penjara. (*)






