KPK Tetapkan Lima Tersangka Baru dalam Korupsi Penyaluran Bansos

Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima tersangka baru dalam kasus Korupsi Penyaluran Bansos beras.(doc)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima tersangka baru dalam kasus Korupsi Penyaluran Bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

Penyidik KPK menetapkan para tersangka setelah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam Korupsi Bansos tersebut.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaga antirasuah telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara Korupsi Bansos.

KPK Pencegahan dan Hitung Kerugian Negara

Budi mengungkapkan bahwa KPK melarang empat orang bepergian ke luar negeri karena dugaan Korupsi Bansos.

KPK memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri sejak 12 Agustus 2025 terhadap empat orang terkait Korupsi Bansos.

Menurut Budi, keputusan ini memastikan penyidikan Korupsi Penyaluran Bansos berjalan lancar dan para pihak tetap di Indonesia.

Budi menegaskan bahwa KPK mencegah ke luar negeri agar pihak terduga Korupsi Bansos hadir dalam penyidikan.

Penyidik KPK menghitung sementara bahwa kerugian negara akibat dugaan Korupsi Bansos mencapai sekitar Rp200 miliar.

Budi menambahkan bahwa hasil penghitungan awal penyidik menunjukkan kerugian negara dari Korupsi Penyaluran Bansos bisa bertambah seiring pengembangan penyidikan. (*)