Sindikat Pembobol Bank, Gasak Rp204 Miliar dari Rekening Dorman. Mengaku Satgas Perampasan Aset

ilustrasi ai

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil membongkar aksi sindikat pembobol bank yang menjarah dana hingga Rp204 miliar dari rekening dorman. Modus kejahatan ini terungkap setelah penyidik menemukan adanya praktik pemindahan dana ilegal tanpa kehadiran nasabah (in absentia).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan kasus bermula pada 20 Juni 2025. Saat itu, sindikat memaksa kepala cabang pembantu sebuah bank BUMN di Jawa Barat untuk menyerahkan User ID aplikasi Core Banking System. Sindikat pembobol bank ini sempat mengancam kepala cabang tersebut. Demikian juga dengan keluarganya.

“Mereka mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset dan merancang skema pemindahan dana dari rekening dorman. Setelah mendapatkan akses, pelaku yang merupakan eks teller bank mengeksekusi transaksi di luar jam operasional,” kata Helfi.

Dalam waktu 17 menit, sindikat pembobol bank itu mengeksekusi 42 transaksi ke lima rekening penampungan. Mereka meraup dana mencapai Rp204 miliar. Pemindahan mereka lakukan pada Jumat malam untuk menghindari deteksi dini dari sistem pengawasan perbankan.

Pihak bank yang mencium aktivitas mencurigakan segera melaporkan kasus ini kepada Bareskrim Polri. Polisi menerima laporan tersebut pada 2 Juli 2025 dan langsung menindaklanjutinya dengan surat perintah penyidikan sehari setelahnya.

Tim penyidik Subdit II Perbankan kemudian berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Mereka berhasil melacak aliran dana serta memblokir aset hasil kejahatan.

“Upaya cepat ini kami lakukan untuk menekan kerugian. Sekaligus mengamankan aset negara yang telah dicuri melalui modus perbankan ilegal,” tegas Brigjen Helfi. (*)