BNN Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Bermodus Liquid Vape

Barang bukti narkotika yang sudah dikemas menjadi liquid vape. BNN bongkar jaringan pembuat dan pengedar narkotika yang dikemas menjadi liquid vape. Para tersangka merupakan jaringan internasional. (istimewa)

JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Imigrasi, membongkar jaringan internasional peredaran gelap narkotika bermodus liquid vape. Petugas menemukan narkotika yang bermodus liquid vape dan dengan kemasan menyerupai sachet minuman energi.

Tim gabungan mengungkap kasus tersebut dalam rangkaian Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Petugas memulai pengungkapan dari pengawasan ketat keimigrasian terhadap penumpang serta barang bawaan asal Malaysia.

Plt Deputi Pemberantasan BNN Budi Wibowo mengatakan, petugas menemukan tempat mengolah narkotika cair. Lalu ada trik menyuntikkan narkotika ke dalam liquid vape.

“Kami menemukan tempat untuk meracik, mengolah narkotika cair yang kemudian disuntikkan ke dalam liquid vape dan happy water,” kata Budi Wibowo.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap empat orang. Petugas langsung menetapkan mereka sebagai tersangka dengan peran berbeda. Masing-masing berinisial HHS dan DM yang membawa bahan mencurigakan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahan tersebut mengandung narkotika jenis MDMA dan Ethomidate.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lain, yakni PS alias S dan HSN. Keduanya berperan sebagai pengendali lapangan dan pengatur operasional jaringan di Indonesia. Selain itu, petugas mengidentifikasi sejumlah pelaku lain.

Yakni CY, warga China sebagai peracik dan ZQ alias J warga negara China sebagai pendana dan pemilik barang. Juga serta H sebagai penjaga gudang. Seluruhnya kini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Budi menyebut laboratorium peracikan tersebut merupakan bagian dari jaringan internasional peredaran gelap narkotika.

Dari pemeriksaan awal, petugas mengamankan dua penumpang berinisial HHS dan DM yang membawa bahan mencurigakan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahan tersebut mengandung narkotika jenis MDMA dan Ethomidate.

Pengembangan Penyelidikan

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lain, yakni PS alias S dan HSN. Keduanya berperan sebagai pengendali lapangan dan pengatur operasional jaringan di Indonesia. Selain itu, petugas mengidentifikasi sejumlah pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni CY warga negara China sebagai peracik atau koki, ZQ alias J warga negara China sebagai pendana dan pemilik barang, serta H sebagai penjaga gudang.

Dari keterangan PS alias S, petugas menggerebek sebuah apartemen di Jakarta yang menjadi tempat meracik narkotika. Di sana, petugas menemukan barang terlarang seperti MDMA dan Ethomidate yang sudah tercampur dengan minyak nikotin dan cairan perasa dan menjadi liquid vape siap edar.

Pengembangan kasus berlanjut ke sebuah gudang di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Di tempat itu, petugas menyita puluhan cartridge liquid vape mengandung narkotika dan ribuan cartridge kosong. Juga peralatan untuk meracik narkotika dan mencampurnya menjadi liquid vape.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Petugas menggunakan Pasal 114 jo Pasal 132 serta Pasal 112 jo Pasal 132.

“Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas Budi. (*)