Kurang Ajar, Guru Ngaji Gagahi 9 Anak Kecil

Polisi amankan M, guru ngaji yang gagahi 9 anak kecil. Dia melakukan aksinya selama 10 bulan, dari Januari hingga Oktober 2022.

CILACAP – Lagi dan lagi, predator berkedok guru ngaji di Cilacap yang dengan tega gagahi 9 anak. Pelaku berinisial M (41) dan kini mendekam di balik jeruji besi. Aksi bejat ini dia lakukan dalam kurun waktu 10 bulan. Tepatnya antara Januari hingga Oktober 2022.

Selama rentang waktu tersebut, guru ngaji bergantian gagahi korban. Dia melakukan aksi bejat ini justru saat para korban ini tengah belajar ilmu agama atau mengaji. Sementara M menjadi pengajar para korban tersebut.

Aksi terbongkar setelah salah satu korban pulang dan menangis. Keluarga lalu membujuk korban agar menceritakan apa yang terjadi. Alangkah terkejutnya keluarga setelah mengetahui kalau guru ngaji ini sudah gagahi korban.

Merasa tidak terima, keluarga lalu melapor ke Polresta Cilacap. Dari keterangan keluarga korban ini, petugas langsung bergerak dan menangkap M.

Wakapolresta Cilacap, Kompol Suryo Wibowo SIK mengatakan, guru ngaji ini sudah gagahi 9 anak didiknya senidiri yang rata-rata masih kecil.

“Semua korban masih anak-anak,” kata dia.

Dia menambahkan, polisi sudah menetapkan M sebagai tersangka dengan sangkaan melakukan aksi pencabulan dan pelecehan terhadap anak kecil.

“M sudah kita tetapkan jadi tersangka,” katanya.

Petugas menjerat M dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak. (*)