Penipu Tertangkap Saat Sudah di Penjara

Barang bukti sepeda milik korban diamankan petugas. DS, penipu tertangkap petugas justru sudah berada di penjara karena kasus lain. (doc)

CILACAP – Aksi penipu di Cilacap ini tertangkap saat sudah berada di penjara dengan kasus berbeda. Adalah DS (45), warga Kelurahan Karang Talun, Cilacap yang harus menerima dan bernasib tragis ini.

Usut punya usut, DS menjadi penipu yang kemudian tertangkap oleh penyidik Polres Cilacap. Dia menipu korban dengan berpura-pura meminjam sepeda. Saat itu korban bersama teman lainnya tengah beristirahat di depan Lapas Cilacap.

DS lalu datang dan mengajak korban berbincang sebentar. Lalu DS meminjam sepeda milik korban dengan alasan untuk pergi ke tempat foto copy.

Namun setelah 1 jam, DS tak juga kunjung kembali. Barulah kemudian korban merasa tertipu dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Cilacap Tengah.

Petugas lalu mencari tahu keberadaan DS dengan menyebar petugas ke berbagai tempat. Penyidik juga berkoordinasi dengan polsek terdekat. Demikian juga dengan Polresta Cilacap dan terus menyebar petugas ke penjuru lokasi.

Pencarian petugas ini kemudian berujung dengan keberhasilan yang sangat mengejutkan. Ternyata, penipu ini sudah tertangkap dan sudah berada di penjari karena kasus lain. DS tengah meringkuk di balik jeruji karena tertangkap oleh petugas Polsek Cilacap Utara karena kasus penipuan.

Kapolresta Cilacap AKBP Eko Widiantoro SIK, MH mengatakan, DS tertangkap petugas di Polsek Cilacap Utara karena kasus penipuan.

“Jadi penipu ini tertangkap saat sudah berada di penjara karena kasus pencurian,” ujarnya melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto SH.

Dia mengatakan, DS merupakan residivis atas kasus pencurian. Dia sudah menjalani hukuman kurungan. Namun setelah keluar penjara, dia kembali melakukan aksi kejahatan. Meski pada akhirnya, penipu ini tertangkap justru saat sudah berada di penjara.

Petugas menggenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. (*)