Karyawan Curi Kabel Listrik dari Gudang

Penyidik Polresta Cilacap tangkap karyawan yang curi kabel listrik di tempatnya bekerja. (doc)

CILACAP – Karyawan sebuah perusahaan curi kabel power listrik di tempat kerjanya sendiri. Kabel sepanjang 26 meter itu hilang dari gudang. Hingga perusahaan itu mengalami kerugian Rp 13 juta.

Kasus hilangnya kabel power itu pada 26 Desember 2022. Salah satu karyawan saat memeriksa gudang mendapati kabel sudah hilang. Sementara jendela gudang sudah terbuka. Dia lalu melaporkan kejadian ini ke pimpinan tempatnya bekerja.

Petugas keamanan pabrik lalu memeriksa rekaman video dari cctv bersama pimpinan perusahaan. Di rekaman ini nampak ada pria menggunakan jaket jumper bergaris hitam, sedang membawa kabel sambil menuruni tangga gudang.

Polisi pada akhirnya berhasil mengamankan 2 pelaku yang berstatus karyawan dan curi kabel listrik tersebut. Masing-masing berinisial AS (17) wagra Kelurahan Tegalkamulyan, Cilacap. 1 lagi adalah TYW (27) warga Kelurahan Tambakreja, Cilacap.

AS bertugas sebagai eksekutor dengan memanjat tembok dan masuk ke gudang di lantai 2. Dia lalu mengeluarkan kabel melalui jendela. Sementara TYW ikut menggulung kabel lalu bersama AS menyembunyikan barang curian ini di semak belukar.

Plt Kapolresta Cilacap AKBP Eko Widiantoro, SIK MH mengatakan, penungkapan pelaku setelah petugas memeriksa lokasi dan rekaman cctv. Berbekal rekaman inilah, petugas lalu memburu AS, karyawan yang curi kabel listrik.

“Ada kemiripan gestur tubuh, cara berjalan dan pakaian di cctv itu mirip salah satu karyawan yang bekerja di gudang,” katanya melalui Kasat Reskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov, SIK MH MKrim.

Dia menambahkan, pelalu lalu menjual kabel curian tersebut dan uangnya dipakai untuk keperluan sehari-hari.

“Kabel sudah mereka jual,” katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku terjerat Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman penjara paling tujuh tahun. (*)