CILACAP – Pencuri yang satu ini bernasib sial karena aksinya ketahuan korban. Hingga dalam hitungan jam, petugas berhasil membekuk pelaku. Pelaku, yakni DA tertangkap usai masuk rumah korban berinisial IP di Kecamatan Dayeuhluhur, Cilacap.
Aksi pencuri yang berujung ketahuan oleh korban terjadi pada Minggu (22/1/2023). Aksinya tergolong nekat karena masuk rumah melalui jendela pada pagi hari, sekitar pukul 09.00. Dari jendela rumah, pelaku langsung masuk ke kamar korban. Mendengar ada suara, korban langsung terbangun dan melihat DA.
Sontak DA langsung mengancam korban dengan sebilah golok. Pelaku mengancam akan membunuh dan memaksa IP menunjukkan tempat penyimpanan uang. IP tak bisa berbuat banyak karena terancam. Hingga dia menunjukkan tempat penyimpanan uang.
Usai berhasil menggasak uang korban, dia berusaha pergi. Saat inilah korban melihat peluang untuk berontak dan membuat golok pelaku terjatuh. Kehilangan senjata, maka pelaku langsung melarikan diri sekuat tenaga.
Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dayeuhluhur. Dia menjelaskan kronologi sekaligus ciri-ciri pelaku. Termasuk upayanya hingga pencuri ini dapat tertangkap. Berbekal keterangan korban, petugas bergerak cepat.
Petugas hanya butuh waktu 24 untuk membekuk IP, pencuri yang ketahuan oleh korban. Dia tertangkap di salah satu lokasi di Kecamatan Wanareja.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto SIK Msi memastikan, penangkapan maling ini berkat keterangan korban.
“Petugas mendapatkan informasi ada orang dengan ciri-ciri mirip dengan keterangan korban,” katanya melalui Kasat Reskrim Polresta Cilacap AKP Gorbacov SIK MH MKrim.
Kini, IP sudah berada di balik jeruji penjara sembari menunggu proses lebih lanjut. Dia terancam hukuman penjara selama 9 tahun. (*)






