CILACAP – Gegara miliki ribuan butir obat terlarang, seorang pemuda di Cilacap diciduk petugas. Dari hasil penangkapan ini, petugas amankan pemuda berinisal PS (29), warga Desa Sidareja Kecamatan Sidareja, Cilacap. Demikian juga dengan ribuan butir obat terlarang yang dia simpan di dalam rumah.
Penangkapan PS bermula dari keresahan warga Kecamatan Sidareja terkait peredaran obat terlarang di sana. Petugas lalu menggali informasi tentang peredaran obat terlarang dari berbagai sumber. Penelusuran kemudian berujung pada PS.
Petugas lalu memantau keberadaan PS dan gerak-geriknya selalu dalam pengawasan. Hingga akhirnya petugas bergerak dan menangkap PS di tempat tinggalnya.
Dari tangan PS, petugas amankan ribuan butir obat terlarang. Mulai dari 2000 butir pil warna kuning bertulisan HEXYMER. Juga ada 203 butir obat TRAMADOL HCI 50 mg dan 10 butir obat Alprazolam.
Selain itu, petugas juga sita sebuah handphone, 1 kardus paket J&T, serta 1 buah tas slempang kecil.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan, PS terbukti miliki ribuan butir obat terlarang. Hingga petugas harus menggelandang guna proses lebih lanjut.
“PS miliki ribuan butir obat terlarang yang tersimpan di rumah,” katanya melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Cilacap AKP Fuad.
Karena itu, petugas menerapkan pasal berlapis terhadap PS. Yakni pasal Primer, yakni Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Demikian juga dengan Pasal 60 angka 10 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan, pasal 197 Undang Undang RI Tahun 2009 tentang Kesehatan. Terakhir adalah Pasal 62 sub pasal 60 ayat (2) dan (3) Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Seluruh pasal dan undang undang ini untuk menjerat PS karena miliki ribuan butir obat terlarang. (*)






