Polisi Ciduk Penjual Obat Terlarang

ilustrasi

CILACAP – Polisi di Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap, ciduk penjual obat terlarang. Tersangka berinisial SR (36), tertangkap di rumahnya yang ada di Kelurahan Tritih Kulon Kecamatan Cilacap Utara, Cilacap, Senin (20/2/2023). Penangkapan ini tejadi sekitar pukul 15.30 WIB.

Penangkapan terhadap penjual obat teralarang ini, usai petugas menerima informasi dari masyarakat. Mereka mengeluhkan tentang peredaran dan penyalah gunaan obat terlarang. Warga pada akhirnya merasa resah dan meminta agar petugas segera bertindak.

Atas informasi ini, Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap menelusuri peredaran dan penyalah gunaan obat terlarang. Hingga petugas mendapati 1 nama yakni SR. Petugas lalu memantau gerak-gerik SR dalam berbagai kesempatan.

Hingga saat SR berada di rumahnya, petugas langsung bergerak dan menangkap penjual obat terlarang itu. SR tidak berkutik karena petugas menemukan barang bukti ratusan butir pil warna kuning bertulisan DMP.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto merinci, pil DMR ini sudah dalam bentuk paket. Tiap paket berisi 7 butir dan terbungkus dalam plastik transparan.

“Obat sudah dalam bentuk paket berisi 7 butir,” ujar Kapolresta melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Cilacap AKP Fuad.

Dari dalam rumah SR, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain. Yakni uang tunai Rp 190.000, sebuah HP berwarna biru, dan satu kantong kresek warna hijau. Seluruh barang bukti dan penjual obat terlarang ini sekarang sudah di tangan petugas.

“Seluruh barang bukti sudah kita amankan,” katanya.

Atas perbuatannya dengan bertindak sebagai penjual obat terlarang, SR bakal menjalani proses pengadilan. Petugas mengenakan pasal 196 Jo pasal 98 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Juga dengan Pasal 60 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan pasal 197 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (*)