Miliki Sabu, 2 Orang Ditangkap Polisi

ilustrasi

CILACAP – Polresta Cilacap amankan 2 orang yang kedapatan miliki sabu. Penangkapan 2 orang ini di tempat dan waktu yang berbeda. Petugas menangkap 1 orang pada Rabu (10/4/2023) sore. 1 lagi saat Kamis (27/04/2023). Penangkapan tersebut oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap.

Kedua orang yang miliki sabu ini masing-masing berinisial MII (27), warga Kelurahan Tambakreja, Cilacap. Satu lagi yakni A S (46), warga Kelurahan Gunung Simping, Cilacap. Mereka tidak bisa mengelak saat petugas menangkap dan berhasil menemukan barang baram tersebut.

Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, SH mengatakan, MII kedapatan miliki sabu dan terbungkus plastik bening seberat 0,26 gram. Sedangkan SAG kedapatan simpan sabu dalam satu klip plastik bening.

“Keduanya kini sudah kami amankan,” ujar Gatot.

Selain mengamankan sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya dari para tersangka. Seperti 1 buah, uang tunai sebesar Rp 150.000, buah buku tabungan, motor lengkap dengan STNK. Barang bukti ini dari tersangka berinisial SAG.

Dia memastikan, petugas masih menahan ke dua tersangka yang miliki sabu tersebut. Sementara proses lebih lanjut masih terus berjalan. Petugas menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Gatot meminta masyarakat agar selalu bersama Polri dalam memberantas peredaran barang haram narkoba. Caranya dengan menginfokan kepada pihak kepolisian, jika mengetahui terkait peredaran barang haram tersebut.

Dia menegaskan, kepolisian selalu memegang teguh dan berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Karena pengguna barang haram ini akan memiliki efek merusak dan sangat negatif terhadap perilaku mereka sendiri.

“Kita sama-sama ketahui telah banyak yang menjadi korban akibat narkoba. Saya berharap semua warga Cilacap khususnya, secara bersama kita perangi narkoba di daerah kita,” tutupnya. (*)