Anak Kecil Jadi Korban Pencabulan. Polisi Sudah Tangkap Pelaku

ilustrasi

CILACAP – Seorang anak kecil warga Kecamatan Karangpucung, Cilacap, jadi korban aksi pencabulan oleh pelaku berinisial UH (28). Korban mengalami trauma psikis hingga harus mendapatkan pendampingan. Pengungkapakan kejadian ini setelah petugas menerima laporan dari orang tua korban.

Anak korban pencabulan tersebut mengenal pelaku melalui media sosial. Keduanya lalu saling berkomunikasi secara intens. Hingga suata saat, pelaku mengajak korban untuk bertemu.

Saat bertemu darat inilah, pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan dan ternyata cukup jauh. Tepatnya sampai ke luar Kecamatan Karangpucung. Pelaku lalu memilih gudang kosong di Desa Cilempuyang Kecamatan Cimanggu.

Di sanalah, pelaku mulai merayu korban untuk melampiaskan nafsu bejadnya. Hingga akhirnya anak kecil ini mengalami pencabulan dan menjadi korban aksi pelaku.

Usai mengalami kejadian ini, korban memberanikan diri menceritakan pengalaman getirnya ke orang tua. Merasa tidak terima perlakuan, orang tua korban langsung melayangkan laporan ke Polisi.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, petugas langsung bergerak usai menerima laporan orang tua korban. Petugas juga melakukan penyelidikan hingga memastikan mengetahui posisi pelaku.

“Kami sudah berhasil menangkap pelaku” ujar Kapolresta melalui Kasi Humas Polresta Cilacap, AKP Gatot Tri Hartanto.

Dia memastikan, petugas sudah memiliki bukti kuat terkait kasus pencabulan dengan korban anak kecil tersebut. Demikian juga dengan keterangan sejumlah saksi yang mendukung proses hukum.

Dia memastikan, proses hukum terus berjalan dan petugas menggenakan Undang Undang Perlindungan Anak. Hingga pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

“Pelaku dijerat Undang Undang Perlindungan Anak, tepatnya pasal 81 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” katanya.

“Kami berharap pada orang tua khususnya yang masih punya anak kecil, untuk bisa memperhatikan pergaulan anak-anak. Termasuk dengan siapa saja mereka bergaul. Pengawasan ini untuk menghindarkan anak-anak kita dari tindak pencabulan,” tegasnya. (*)