Anggota Yanma Mabes Polri Jadi 6 Tersangka Pengeroyokan Matel di Kalibata

Polri menetapkan 6 tersangka pengeroyokan matel yang menyebabkan seorang debt collector atau mata elang meninggal dunia di Kalibata, Jakarta Selatan. (doc)

JAKARTA – Polri menetapkan 6 tersangka pengeroyokan matel yang menyebabkan seorang debt collector atau mata elang meninggal dunia di Kalibata, Jakarta Selatan. Keenam tersangka merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri dan kini menjalani proses hukum pidana serta pemeriksaan etik.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik menetapkan tersangka setelah menganalisis keterangan saksi dan barang bukti di lokasi kejadian. Penyidik menyimpulkan enam anggota Polri terlibat langsung dalam rangkaian tindak pidana pengeroyokan tersebut.

“Kami menetapkan enam orang sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi, dan alat bukti yang penyidik kumpulkan,” ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Enam tersangka tersebut masing-masing berinisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sidang Kode Etik Digelar Pekan Depan

Selain memproses pidana, Polri juga langsung menangani pelanggaran kode etik para pelaku. Divisi Propam Polri menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik terhadap 6 tersangka pengeroyokan matel pada Rabu, 17 Desember 2025.

“Berdasarkan alat bukti yang kami peroleh, keenam terduga pelanggar terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri,” kata Trunoyudo.

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 15.45 WIB di area parkir depan TMP Kalibata. Polsek Pancoran menerima laporan dari dua pria terkait kejadian tersebut. Saat petugas tiba di lokasi, polisi menemukan satu korban meninggal dunia dan satu korban lain dalam kondisi kritis.

Penyelidikan lanjutan mengungkap identitas enam pelaku yang seluruhnya merupakan anggota Polri yang berdinas di Mabes Polri. Saat ini, para tersangka menjalani dua proses hukum secara bersamaan, yakni proses pidana dan pemeriksaan etik internal.

Divisi Propam Polri menyatakan perbuatan para pelaku masuk dalam kategori pelanggaran berat karena melanggar sejumlah ketentuan kode etik dan peraturan profesi anggota Polri.

Trunoyudo menegaskan Polri akan menindak tegas 6 tersangka pengeroyokan matel tanpa pandang bulu. Ia memastikan institusinya menjalankan penegakan hukum secara transparan, profesional, dan proporsional sesuai ketentuan yang berlaku. (*)