CILACAP – Tengah asik pakai sabu dan tembakau sinte, seorang pemuda di Cilacap nasibnya di ujung tanduk dan harus berurusan dengan aparat kepolisian. Dia tidak bisa berkutik karena saat tertangkap, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu dan tembakau sinte.
Kedua barang haram ini cukup banyak untuk memenuhi hasrat pemuda berinisial GTO alias A, warga Kecamatan Maos, Cilacap. Petugas mendapati 1 bungkus sabu seberat 0,4 gram. Juga 1 bungkus berisi tembakau sinte seberat 1,66 gram.
Kapolres Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto dalam keterangan tertulis menyebutkan, penangkapan GTO bermula informasi yang masuk ke petugas dari masyarakat. Yakni adanya peredaran sabu dan tembakau sinte di wilayah Kecamatan Maos.
Berbekal informasi awal ini, petugas langsung menyisir sejumlah tempat dan menggali keterangan lebih lanjut. Penyidikan lalu mengarah pada GTO.
Setelah petugas langsung bergerak setelah meyakini GTO memang benar-benar memiliki barang haram itu. Dan benar adanya, petugas mendapati GTO asik miliki dan pakai sabu serta tembakau sinte. Dia tertangkap tangan pada 11 Agustus 2023.
“Dia langsung kita bawa guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya melalui Kasi Humas Iptu Gatot Tri Hartanto.
Petugas memastikan, saat ini GTO masih menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatanmnya. Yakni asik miliki dan pakai sabu serta tembakau sinte.
Petugas mengenakan pasal 144 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia tertancam hukuman penjara paling lama 5 tahun. (*)






