Bawa Senpi Mainan, Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Nyaris Diamuk Massa

Warga nyaris menghakimi Pelaku Curanmor berinisial IR (20), warga Labuhan Maringgai, Lampung Timur, setelah mereka berhasil menangkapnya.(doc)

BANDAR LAMPUNG – Warga nyaris menghakimi Pelaku Curanmor berinisial IR (20), warga Labuhan Maringgai, Lampung Timur, setelah mereka berhasil menangkapnya saat mencoba membawa kabur sepeda motor curian Polisi yang cepat datang ke lokasi langsung mengamankan Pelaku untuk diproses lebih lanjut.

Pelaku Curanmor beraksi pada Rabu (13/8/2025), sekitar pukul 15.00 WIB, di Café Billiard Gorga, Jalan Pramuka, Kemiling, Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, menyebut Pelaku IR tidak beraksi sendirian. Ia mendapat bantuan dua rekannya yang kini masih dalam pengejaran.

“Dua rekan Pelaku Curanmor, GA dan DF, melarikan diri saat kejadian. Hingga kini kami masih melakukan pengejaran,” ujar Kompol Faria, Jumat (15/8/2025).

Pelaku IR sempat menodongkan senjata api mainan ke arah warga ketika warga menggagalkan aksinya. ‘Dia menodongkan senjata, tapi setelah kami periksa ternyata hanya mainan jenis revolver,’ jelas Kompol Faria.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan Pelaku Curanmorberaksi dengan sistem hunting atau berburu target motor curian di jalanan.

“Pelaku Curanmor IR berperan sebagai eksekutor, sementara rekannya bertugas mengawasi kondisi sekitar,” jelas Kombes Pol Alfret. Kawanan Pelaku Curanmor sengaja membidik sepeda motor matic, khususnya Honda Beat, sebagai target utama.

Curanmor akhirnya tertangkap

Kombes Pol Alfret menambahkan Pelaku Curanmor IR mendapatkan bayaran Rp2,4 juta dari hasil penjualan motor curian pada aksi-aksi sebelumnya. “Setelah motor dijual ke penadah, barulah Pelaku Curanmor menerima upah Rp2,4 juta,” ungkapnya. Pelaku Curanmor akhirnya tertangkap setelah sepeda motornya C, seorang pengemudi ojek online. Insiden itu membuat Abu Bakar mengalami luka robek di pelipis kiri dan harus dirawat di RS Bhayangkara.

“Kemarin kami sudah menjenguk Abu Bakar di rumah sakit, alhamdulillah kondisinya berangsur membaik,” kata Kompol Faria.

Polisi menyita barang bukti dari Pelaku berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu senjata api mainan jenis revolver, serta satu kunci letter T. Polisi menjerat Pelaku IR dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sehingga ia terancam hukuman sembilan tahun penjara. (*)