CILACAP – 2 orang calo TKI ilegal di Cilacap, harus berurusan dengan petugas Polresta Cilacap. Mereka adalah Khabibah (40) dan Ahmad Zaenudin (33) yang tercatat sebagai warga Kelurahan Mertasinga, Cilacap. Dasar penangkapan 2 orang ini atas laporan dari masyarakat yang merasa tertipu oleh aksi para pelaku.
Pelapor kepada petugas mengatakan, kalau ada TKI yang terpaksa pulang ke tanah air karena visa-nya ditolak saat tiba di Taiwan. TKI bernama Listiyowati ini ternyata menggunakan visa turis, bukan sebagai buruh migran. Sementara Oki Pandityo Fauzy bisa masuk Taiwan dan bisa bekerja di sana. Kedua orang ini berangkat pada 18 Desember 2022.
Mendapati laporan ini, penyidik Polresta Cilacap segera bergegas mencari keberadaan calo TKI ilegal tersebut. Petugas juga mencari keberadaan saksi lainnya. Total ada 11 saksi yang memberikan keterangan kepada penyidik. Mereka semua menyebut 2 nama yakni Khabibah dan Ahmad Zaenudin.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, SIK mengatakan, saksi ternyata sudah menyetor uang agar bisa berangkat bekerja di luar negeri. Jumlah uang dari saksi kepada pelaku relatif berbeda, antara Rp 10 juta sampai Rp 50 juta.
“Kerugian seluruh korban mencapai Rp 562 juta,” ujar Kapolresta.
Selain berhasil menangkap 2 calo TKI ilegal ini, penyidik berhasil mengumpulkan dan menyita barang bukti. Seperti bukti transfer dari para korban ke rekening pelaku.
Petugas juga memastikan, calo TKI ilegal ini tidak mempunyai ijin atau bukti sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Namun keduanya justru telah merekrut, memberangkatkan dan menerima uang dari pendaftar untuk kerja di luar negeri.
“Mereka tidak mempunyai P3MI,” tandasnya.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka kini mendekam di penjara Polresta Cilacap sambil menunggu proses lebih lanjut. Keduanya terancam hukuman kurungan penjara karena melanggar Undang Undang Nomor 21 tahun 2007. (*)






