MEDAN – MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara membongkar pabrik ekstasi rumahan yang beroperasi di balik kedok kantor organisasi masyarakat (ormas) di Kota Medan. Polisi menemukan, markas ormas jadi pabrik ekstasi dan aktif memproduksi pil haram di Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun.
Penggerebekan ke markas ormas yang jadi pabrik ekstrasi terjadi pada Jumat (25/7/2025) malam. Petugas menemukan lokasi tersebut merupakan Kantor Subrayon AMPI Hamdan.
Semula, warga warga mengira hanya sebagai tempat kegiatan kepemudaan. Namun, hasil pengamatan mendalam mengungkap aktivitas ilegal di dalam bangunan tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, tim terlebih dahulu mengamati markas ormas yang jadi pabrik ekstasi lokasi. Begitu melihat salah satu pelaku masuk, petugas langsung melakukan penggerebegan.
“Kami tidak ingin kehilangan momentum, sehingga tim langsung melakukan penggeledahan dan mengamankan dua orang pelaku,” ujarnya.
Polisi menangkap dua warga Medan, MR (42) dan FA (22), yang berperan sebagai pencetak, penjaga, sekaligus penjual ekstasi. Dari lokasi, petugas menyita 94 butir ekstasi warna pink berlogo bintang (MDMA), serbuk MDMA dan tablet mengandung methamphetamine serta paracetamol. Juga menyita alat cetak rakitan, pewarna makanan, serta berbagai peralatan produksi lainnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh bayaran Rp3.000 untuk setiap butir ekstasi yang dia produksi. Pelaku menjualnya dengan harga hingga Rp40.000 per butir.
Para pelaku mengakui, seluruh alat dan bahan baku disediakan oleh salah satu pengurus ormas. Hingga mereka leluasa keluar masuk markas ormas yang jadi pabrik ekstasi. Pengurus ormas tersebut, bertanggung jawab atas produksi dan penjualan.
Polisi menegaskan, kasus markas ormas jadi pabrik ekstasi ini menunjukkan penyalahgunaan simbol dan fasilitas publik untuk kepentingan jaringan narkoba.
“Kami mengecam keras tindakan seperti ini dan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” kata Calvijn.
“Modus penyamaran seperti ini akan kami jadikan fokus pengawasan intensif,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka terus menjalani proses hukum di Mapolda Sumut. (*)






