JAKARTA – Dua Pemegang merk Minyakita, yakni PT MSI dan PT ARN, belum sepenuhnya bersentuhan dengan penyidik Bareskrim Polri. Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri baru akan mendalami keterlibatan kedua pemegang merk Minyakita tersebut.
PT MSI dan PT ARN berstatus sebagai pemegang merk Minyakita dan punya izin dari Kementerian Perdagangan. Keduanya lalu menunjuk AWI, sebagai kepala cabang dan mengelola tempat pengemasan minyak goreng merk Minyakita.
“Tersangka mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT MSI dan PT ARN dengan tugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek yang salah satu mereknya adalah Minyakita,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Helfi Assegaf.
Dia mengatakan, Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus Minyakita yang tidak sesuai takaran, Selasa (11/3/2025). Tersangka berinisial AWI kini menjalani penyelidikan lebih lanjut.
Terkait keterlibatan AWI dengan pemegang merk Minyakita, ada kontrak tertentu. Namun belum ada kepastian jika pengurangan takaran juga melibatkan PT MSI maupun ARN.
“Akan kita dalami lebih lanjut,” katanya.
Pengungkapan dan penyelidikan kasus ini bermula saat tim Satgas Pangan Polri mengikuti sidak bersama Menteri Pertanian. Tim mendapati harga Minyakita lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET). Juga, takaran yang tidak sesuai dengan label. Petugas kemudian memeriksa PT Artha Eka Global Asia. Keesokan harinya, penyidik mendatangi perusahaan di daerah Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.
Ternyata, perusahaan tersebut telah berganti nama menjadi PT AYA Rasa Nabati. Saat penggeledahan, penyidik menemukan mesin pengemasan minyak yang telah disetel untuk mengisi botol dengan takaran tertentu. Yakni 802 ml dan 760 ml dan bukan sesuai standar yang tertera di label.
Penyidik akhirnya menetapkan AWI sebagai tersangka kasus Minyakita yang takarannya tidak sesuai label di kemasan. (*)






