Gelapkan Solar Dengan Cara Punya Banyak Barcode myPertamina

Petugas perlihatkan barcode myPertamina milik pelaku. 2 pelaku dibekuk petugas karena gelapkan solar dengan cara gunakan banyak barcode untuk membeli BBM subsidi di SPBU. (doc)

CILACAP – 2 pelaku gelapkan solar dengan cara miliki banyak barcode untuk aplikasi myPertamina. Dengan barcode ini, mereka bisa mengelabui petugas di SPBU dan membeli solar.

Para pelaku berinisial SR (42) dan GIP (21) dan sudah melakukan aksinya selama selama 1 tahun. Namun pada akhirnya, petualangan 2 pelaku untuk gelapkan solar harus berakhir. Setelah petugas melakukan penyelidikan 1 bulan, aksi mereka berhenti dan kini harus berada di balik jeruji.

Wakapolresta Cilacap AKBP Dr Arief Fajar Satria SH SIK MH menyatakan, 2 pelaku ini tertangkap di sebuah jalan di Cilacap. Petugas langsung menggelandang mereka ke Mapolresta Cilacap guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku kita amankan,” katanya.

Dia menjelaskan, para pelaku ini punya modus yakni dengan miliki banyak barcode berbeda tiap kali membeli solar. Alhasil, mereka bisa mengelabui petugas SPBU. Tentu saja, solar ini punya harga lebih murah karena bersubsidi.

Selain itu, pelaku juga memodifikasi bagian belakang mobil mereka. Yakni dengan menambahkan tanki di bagian belakang mobil hingga mampu menampung solar lebih banyak.

“Caranya dengan menambahkan tanki di bagian belakang mobil milik pelaku yang gelapkan solar,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku kini tertancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 60 milyar. Petugas menggunakan pasal 55 Undang Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berubah menjadi UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (*)