BATAM – Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau membongkar pabrik sabu di Batam yang beroperasi di sebuah rumah kayu di kawasan hutan lindung Tanjung Piayu, Kota Batam. Polisi menangkap dua pelaku berinisial VO dan PST serta menyita barang bukti lima kilogram sabu siap edar dan bubuk bahan baku ekstasi.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safruddin menjelaskan, VO dan PST bekerja atas perintah MD. Dia merupakan pemilik rumah sekaligus dalang utama produksi sabu yang kini buron. Selama tiga pekan terakhir, keduanya memproduksi sabu di pabrik yang ada di dalam hutan lindung di Batam tersebut.
Operasi mereka tergolong rapi karena tidak ada satupun warga setempat yang mengetahui aktifitas produksi di dalam pabrik sabu di Batam tersebut.
“VO dan PST mendapat arahan langsung dari seorang pria bernama Armand asal Pekanbaru. Mereka bertugas mengolah sabu dari bentuk cair menjadi kristal siap edar,” ungkap Asep dalam keterangan pers.
Dari hasil pemeriksaan, VO mengaku menerima bayaran Rp20 juta untuk setiap lima kilogram sabu yang dia produksi. Polisi menduga sindikat ini tidak hanya memanfaatkan kawasan hutan lindung sebagai lokasi produksi. Namun juga memiliki pabrik lain dan masih dalam penyelidikan petugas.
Polda Kepri kini terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu MD dan membongkar jaringan narkotika yang lebih luas. Termasuk mendalami informasi tentang adanya kemungkinan lokasi lain sebagai tempat menanam dan pabrik untuk memproduksi sabu di Batam.
Asep Safruddin menambahkan, petugas berhasil membongkar 30 kasus narkoba sepanjang Agustus–September 2025. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 39 tersangka dengan barang bukti. Mulai dari 8,37 kilogram sabu, 74.776 butir ekstasi, 556,3 gram serbuk ekstasi, 11 paket sinte gorila, 663 butir happy five, serta berbagai obat keras dan bahan kimia untuk produksi narkotika. (*)






