Kades Cikujang Sukabumi Resmi Jadi Tersangka, Kasus Korupsi Dana Desa

Kades Cikujang Sukabumi resmi jadi tersangka, kasus korupsi dana desa.(doc)

SUKABUMI – Penyidik Kepolisian Sukabumi sudah menyerahkan tersangka Kades Cikujang, Heni Mulyani beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.. Penyerahan ini menandai babak baru dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kades Cikujang Sukabumi, yang menjabat periode 2019–2025.

Tim penyidik menduga Kades Cikujang Sukabumi telah menyalahgunakan anggaran Dana Desa (DD). Juga Alokasi Dana Desa (ADD) dari tahun 2019 hingga 2023. Selain itu juga penyalahgunaan pendapatan dari PADes Desa Cikujang. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp500 juta lebih.

Kejari Sukabumi menegaskan, penyidik sudah menjalankan proses penegakan hukum terhadap Kades Cikujang Sukabumi secara profesional dan transparan. Tujuannya demi memastikan pengelolaan keuangan desa yang akuntabel serta mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih dari korupsi.

Kejari memastikan komitmen untuk menangani perkara ini hingga tuntas. Selain itu juga memastikan Kades Cikujang Sukabumi ini, mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini sebenarnya telah mencuat sejak Mei 2025, saat Polres Sukabumi Kota menetapkan Heni sebagai tersangka atas penyalahgunaan dana desa yang nilainya ditaksir mencapai Rp 500 juta.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, mengungkap bahwa Heni tak hanya menyalahgunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi. Namun juga menjual salah satu aset desa.

“(Jual beli aset desa) Itu juga betul, sama bangunan-bangunan seperti itu seperti Posyandu ada. Cuma satu item,” kata Agus.

Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan karena tindakan korupsi dari kades tersebut. Namun karena ekspresi Heni saat ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sukabumi. Raut mukanya justru nampak sumringah, dan tidak terlihat rasa penyesalan. (*)