Lagi, Guru di Cilacap Cabuli Murid. Polres Tangkap 2 Pelaku

ilustrasi

CILACAP – Kasus guru cabuli murid sekolah, kembali terjadi di Cilacap. Tidak tanggung-tanggung, Polresta Cilacap menangkap 2 pelaku dengan kejadian dan lokasi berbeda.

Kasus guru cabuli murid di Cilacap ini, sontak menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum guru. Pelaku seharusnya mendidik murid dan memberikan perlindungan. Dan bukan sebaliknya, menjadikan murid sebagai korban kekerasan seksual.

Kasus pertama, melibatkan tersangka berinisial DZ (29 tahun) di Kecamatan Cimanggu. Aksi bejadnya terungkap setelah warga curiga dengan keberadaan mobil di tempat gelap. Namun warga melihat mobil ini bergerak-gerak.

Rasa penasaran warga ini mendorong mereka untuk melihat lebih dekat. Dan ternyata, DZ kedapatan berada di dalam mobil bersama anak usia remaja.

“Pada 11 Maret 2025, kami menerima laporan warga mengenai mobil mencurigakan. Saat dicek, ternyata ada korban dan tersangka di dalam mobil,” ujar Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono seperti di unggahan akun instagram @humaspolrestacilacap.

Kasus kedua, terjadi di Kecamatan Cilacap Utara. Kasus ini sangat mengejutkan karena pelakunya adalah seorang guru berinisial S (56 tahun) di Cilacap Utara. Guru ini dengan tega cabuli murid sendiri, saat ada kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.

Menurut Kapolresta, pelaku memanfaatkan waktu malam dan suasana sekolah sepi. Guru sekolah ini lalu menarik dan cabuli murid di dalam kelas yang sepi.

“Pelaku memanfaatkan kegiatan seperti perkemahan untuk melakukan aksi cabul. Salah satu korban ditarik ke ruang kelas pada malam hari, lalu pelaku memegang alat kelamin korban,” katanya.

Dan ternyata, aksi guru Cilacap yang tega cabuli murid tersebut, tidak hanya sekali. Guru di salah satu sekolah di Cilacap ini sudah beberapa kali cabuli murid di lokasi berbeda. Jumlah korbannya ada 2 anak yang semuanya masih tercatat sebagai murid sekolah.

“Modus serupa juga dilakukan terhadap dua korban lain di TKP berbeda,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun. Petugas menjerat pelaku dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016. (*)