Lagi. Polisi Cilacap Amankan Pelaku Pencabulan kepada Anak

ilustrasi

CILACAP – Lagi dan lagi, anggota Polresta Cilacap amankan pelaku pencabulan terhadap anak. Lebih menggenaskan lagi, aksi pencabulan terhadap anak ini diketahui oleh ibu korbannya sendiri.

Pelaku adalah SW (34) warga Kelurahan Tritih Kulon, Cilacap. Dia digrebeg warga bersama ibu korban karena ngamar di salah satu rumah kos di Cilacap. Sementara korban adalah RFA. Saat warga dan ibu korban berhasil masuk, mereka mendapati baik korban tidak mengenakan pakaian.

Kejadian bermula saat ibu korban melihat ada pria asing menjemput anaknya dengan menggunakan mobil, Senin (27/3/2023) malam. Dia merasa curiga hingga meminta bantuan adiknya untuk bersama-sama membuntuti kedua orang ini. Ibu korban berusaha tetap menjaga jarak agar pelaku tidak mengetahuinya.

Kecurigaan ibu korban ternyata memperlihatkan bukti kuat. Dia melihat anaknya masuk ke kamar di salah satu rumah kos di Cilacap bersama SW. Ibu korban lalu meminta bantuan warga sekitar untuk bersama-sama menggrebeg kamar kos tersebut.

Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, warga lalu amankan pelaku pencabulan terhadap anak tersebut. Ini berkat aksi ibu korban yang membuntuti sejak melihat anaknya dijemput pelaku.

“Aksi pencabulan terhadap anak ini setelah ibu korban dan warga masuk ke kamar kos,” kata Gatot.

Dia menambahkan, ibu korban langsung melaporkan kejadian ini ke polsek terdekat. Polisi lalu menggelandang SW ke Polresta Cilacap guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dia memastikan, polisi sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka pencabulan terhadap anak. Petugas menjerat aksi pelaku dengan Undang Undan Perlindungan Anak.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa kaos lengan pendek warna putih, celana jeans, kaos lengan pendek dan celana panjang warna abu-abu,” tegasnya. (*)