JAKARTA – Setelah sempat muncul wacana libur sekolah selama ramadan, pemerintah akhirnya membuat aturan terbaru. Salah satu poin pentingnya memastikan, memastikan wacana libur sekolah selama ramadan batal.
Meski batal, namun siswa tetap bisa merasakan jatah libur sekolah saat ramadan. Hanya saja, libur sekolah ini tidak selama ramadan. Namun ada di awal dan akhir ramadan saja.
Ini berdasarkan Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri. Tepatnya SEB Nomor 2 Tahun 2025; 2 Tahun 2025; 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Berdasarkan aturan tersebut, siswa belajar mandiri di rumah pada 27 dan 28 Februari serta tanggal 3 hingga 5 Maret 2025. Sementara tanggal 6 sampai 25 Maret 2025, siswa masuk seperti biasa.
“Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian,” demikian bunyi surat edaran pada poin b.
Dan kegiatan selama ramadan tersebut antara lain, tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian lainnya bagi siswa beragama Islam. Tujuannya untuk meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia. Bagi siswa nom muslim, SEB ini menganjurkan agar ada kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan, sesuai dengan agama siswa masing-masing.
Siswa lalu akan merasakan libur panjang bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri. Tepatnya antara tanggal 26 sampai 28 Maret serta 2 hingga 8 April 2025. Selama libur ldulfitri, siswa diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
Siswa akan kembali masuk sekolah mulai 9 April 2025 dan berlaku bagi seluruh sekolah, madrasah atau satuan pendidikan lainnya. (*)






