LSM Banten Peras Perusahaan, Minta Uang Sampai Rp 400 Juta

Tampang MS (51), Ketua LSM yang peras perusahaan di Banten hingga Rp 400 juta. Dia kini ditahan Polda Banten dan terancam hukuman penjara selama 9 tahun. (doc/polda banten)

BANTEN – Polda Banten menangkap MS (51), Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Banten yang peras sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah. Perusahaan ini mengalami kerugian hingga mencapai Rp 400 juta. Pelaku berinisial MS (51), Ketua LSM Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL).

Ketua LSM ini peras PT WPL dengan dalih perusahaan telah melakukan pencemaran lingkungan di wilayah Banten. MS mengancam akan melaporkan ke dinas atas pencemaran tersebut. Dia juga mengancam akan memberitakan pencemaran ini ke dua media online.

Aksi LSM yang peras perusahaan di Banten ini, bermula pada 2017 lalu. MS mengancam akan melakukan aksi demo dengan menuding perusahaan telah mencemari lingkungan. Dia lalu menuntut dana CSR dari PT WPLI.

Perusahaan tersebut lalu memenuhi tuntutan usai melakukan negosiasi. Tahap pertama, LSM ini menerima Rp 100 juta. Juga ada iuran bulanan dengan dalih pembinaan lembaga dengan total Rp 300 juta.

Dana ini rutin mengalir ke kantong pribadi MS sejak September 2020 hingga Oktober 2022. Seharusnya, uang tersebut masuk ke kas LSM sesuai dengan kesepakatan.

Pada November 2023, MS meminta kendaraan operasional berupa motor dan mobil. Demikian juga dengan peralatan kantor seperti komputer, laptop, printer dan iPhone 14 Pro Max. MS kembali melancarkan jurus ancaman, yakni akan melaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup.

Merasa menjadi sapi perah dengan permintaan yang terus menerus, perusahaan ini melaporkan ke Polda Banten. Perusahaan di Banten itu akhirnya melaporkan seluruh aksi Ketua LSM MPL yang sudah peras dengan kerugian mencapai Rp 400 juta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan memastikan sudah menangkap MS. Tepatnya pada Kamis, (5/6/2025) di rumahnya di Desa Parakan, Jawilan, Serang.

“Kami menahan MS di Rutan Polda Banten,” kata Dian.

MS terancam hukuman penjara selama 9 tahun. Petugas menggunakan Pasal 368 Jo Pasal 64 KUHP tentang perbuatan yang berkelanjutan, untuk menjerat aksi Ketua LSM yang berani peras perusahaan di Banten. (*)