SURABAYA – Dua mahasiswa dari perguruan tinggi negeri di Surabaya, peras dan melakukan pencemaran nama baik atas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aris Agung Pawai. Subdit Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Jatim menangkap mereka di sebuah kafe di Surabaya, pada Sabtu (19/7/2025) malam. Kedua mahasiswa berinisial SH alias BS (24) dari Bangkalan dan MSS (26) dari Pontianak.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, kasus bermula ketika Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR) mengirim surat pemberitahuan demonstrasi ke Dinas Pendidikan Jatim. Kedua pelaku sebelumnya juga membuat postingan yang menyudutkan korban di media sosial.
Setelah itu, dua mahasiswa mulai melancarkan jurus untuk peras kepala dinas. Mereka menuntut uang Rp50 juta. Uang damai untuk pembatalan aksi. Sekaligus menghapus unggahan tudingan perselingkuhan serta korupsi di media sosial.
“Pelaku bertemu dengan dua perwakilan korban di kafe tersebut dan menyepakati transaksi Rp50 juta. Namun, korban hanya membawa Rp20.050.000. Saat itulah tim kami langsung menangkap kedua pelaku secara langsung,” ujar Jules.
Polda Jatim menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 20.050.000, dua unit ponsel, satu sepeda motor Honda Scoopy. Juga ada serta surat pemberitahuan demonstrasi dari FGR.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko menambahkan, pelaku menyebarkan fitnah melalui konten di media sosial. Mereka mencoba memanfaatkan tekanan publik kepada korban. Dengan begitu, kedua mahasiswa ini bisa peras kepala dinas dan berharap bisa mendapatkan uang.
“Kami sudah mengamankan bukti unggahan di TikTok dan Instagram yang berisi tuduhan terhadap korban. Kedua pelaku meminta uang agar konten itu dihapus dan aksi batal dilakukan,” ungkapnya.
Petugas juga mendapati kalau FGR merupakan organisasi abal-abal. FGR hanya berisi dua mahasiswa yang peras kepala dinas tersebut.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 368 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya adalah 9 tahun. (*)






