SLEMAN -Petugas Satreskrim Polresta Sleman menangkap mas pelayaran setelah mengungkap kasus penganiayaan bersama-sama yang terjadi pada Kamis malam, 3 Juli 2025, pukul 21.30 WIB di Jl. Bantulan No. 10, Sidoarum, Godean, Sleman.
Polisi menangkap mas pelayaran setelah AML (22), pacar seorang driver ojol Shopee menjadi korban saat ikut mengantar pesanan ke rumah TTW. Karena aplikasi terkena double order dan pengiriman terhambat kirab, pesanan terlambat 5 menit, lalu TTW meluapkan kemarahannya.
TTW bersama dua mas pelayaran lainnya melakukan kekerasan hingga polisi menangkap mereka. Mereka menarik baju korban, menjambak rambutnya, mendorongnya sampai terjatuh, lalu menyebabkan luka lecet di tangan dan nyeri di kepala korban.
Petugas Polresta Sleman menangkap ketiga mas pelayaran pada 6 Juli 2025, menahan mereka di Mapolresta untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat mas pelayaran ditangkap dengan Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP, kekerasan bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polresta Sleman telah menangkap mas pelayaran sebagai wujud komitmen penegakan hukum secara profesional dalam menindak segala bentuk kekerasan tanpa kompromi.
Polisi mengajak masyarakat segera melapor agar menangkap mas pelayaran atau pelaku lainnya jika Anda menjadi korban menyaksikan tindakan kriminal serupa. Segera hubungi Call Center 110 atau kantor polisi terdekat. (*)






