Narapidana Kendalikan Prostitusi Online melalui Sistem Open BO

Metro Jaya mengungkap seorang melakukan dan mengendalikan prostitusi online (Open BO) anak.(doc)

CIPINANG – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus AN (40), seorang narapidana yang mengendalikan prostitusi online dari dalam Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Memanfaat kan posel untuk menjual anak di bawah umur melalui sistem Open BO.

Polda Metro Jaya menjelaskan konferensi pers bahwa AN mengendalikan prostitusi dengan memanfaatkan ponsel. Ia menjual dua pelajar berinisial CG (16) dan AB (16) kepada pelanggan di sebuah hotel di Jakarta Selatan.

Rafles mengungkap bahwa AN sudah mengendalikan prostitusi terhadap anak-anak sejak Oktober 2023. Pihak kepolisian menyebut pelaku sebagai predator anak karena ia bisa mengatur hingga dua kali pertemuan antara korban dan pelanggan.

AN mengatur pembayaran sebesar Rp800 ribu hingga Rp1 juta untuk setiap anak yang melayani tamunya. Petugas menangkap pelaku saat ia mengendalikan prostitusi online dari dalam selnya di Lapas Cipinang.

Polda menjerat menggunakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang telah diperbarui lewat UU Nomor 1 Tahun 2024. Polisi menambahkan Pasal 296 KUHP dasar hukum pidana, yang mengancam pelaku dengan penjara hingga tujuh tahun dan denda hingga Rp1 miliar. (*)