Ngeri, Bank Plecit Siksa Balita Berulang Kali di Gunung Cikukun. Tidak Hanya Sekali

ilustrasi

CILACAP – Tindakan oknum bank plecit di Cilacap yang tega bunuh balita, ternyata tidak hanya sekali siksa anak tersebut. Setidaknya, tukang tagih dari bank plecit ini membawa korban ke Gunung Cikukun, lebih dari sekali.

FAS (22), pria asal Aceh yang bunuh balita di Wanareja, merupakan oknum bank plecit. Dia menjalin hubungan gelap dengan ibu korban, RI (24). Namun tiap kali FAS dan RI bertemu, anak korban, AKA selalu bertingkah dan rewel.

Hingga akhirnya, bank plecit ini siksa balita korban di Gunung Cikukun dan akhirnya meninggal dunia.

Dari video viral memperlihatkan aksi bank plecit siksa dan bunuh balita di Gunung Cikukung. Nampak anak ini mengenakan kaos warna hijau. Kabarnya, video ini terjadi pada 7 Agustus, bertepatan dengan hari meninggalnya korban. Namun faktanya, aksi ini terjadi beberapa hari sebelumnya.

Sumber memastikan, video ini terjadi sekitar 7 hari sebelum kematian korban. Ini karena pada 7 Agustus, korban menggenakan baju dengan warna berbeda, bukan warna hijau seperti yang ada di video.

Fakta lain, adalah luka di wajah korban sudah mengering. Sumber bercahayanews.com menduga, luka seperti ini pasti terjadi sebelum tanggal 7 Agustus. Jika luka ini terjadi pada hari kematian korban, maka lukanya masih nampak basah. Sumber lalu merujuk pada foto yang beredar luas dan memperlihatkan wajah korban penuh luka mengering.

Juga adanya informasi dari klinik di Majenang yang menyebut korban sudah tidak sadarkan diri saat tiba di sana. Sementara luka di wajah, merupakan luka lama dan bukan luka baru.

Dengan informasi ini, sumber menduga bank plecit ini lebih dari sekali siksa balita hingga di Gunung Cikukun.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko memastikan petugas masih mengembangkan kasus tersebut. FAS dan RI kini berstatus sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara karena. Petugas menggunakan pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak untuk menjerat aksi pelaku. (*)