Pasutri Ditangkap Polisi karena Hasut Aksi Penggerudukan Rumah Ahmad Sahroni

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pasutri yang menghasut aksi penggerudukan rumah Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara melalui media sosial. (doc)

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pasutri yang menghasut aksi penggerudukan rumah Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara melalui media sosial. Direktur Dittipidsiber, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa sang suami, SB (35), mengelola akun Facebook Nannu, sedangkan istrinya, G (20), mengelola akun Facebook Bambu Runcing. Polisi menangkap pasutri untuk proses hukum lebih lanjut.

“Himawan menjelaskan modus operandi pasutri tersebut. Mereka membuat dan mengunggah konten yang menimbulkan kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu, menyebarkan informasi elektronik milik orang lain, serta menghasut aksi geruduk rumah anggota DPR Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara melalui grup Facebook,” ujar Himawan di Jakarta, Rabu (3/9) malam. Polisi menangkap pasutri setelah mengumpulkan bukti digital dari akun masing-masing.

SB menggunakan akun Facebook Nannu untuk mengunggah ajakan penggerudukan rumah Ahmad Sahroni. Ia membagikan ajakan itu di grup Facebook Jual Beli Cilincing yang memiliki 86.900 anggota. Sementara itu, G mengunggah ajakan serupa melalui grup Facebook Loker Daerah Sunter Jakarta Utara dengan 9.100 anggota. Penyidik memantau aktivitas pasutri di media sosial secara aktif dan menangkap mereka.

Polisi Ungkap Rincian Modus Operandi Pasutri

Himawan menambahkan, SB juga menjadi admin grup WhatsApp bernama Kopi Hitam. Grup itu kemudian berganti nama menjadi BEM RI dan ACAB 1312, dengan total 192 anggota. Penyidik mengorganisir pemantauan grup ini untuk menangkap pasutri yang menggerakkan orang-orang mendatangi rumah Ahmad Sahroni.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 160 juncto Pasal 161 ayat (1) KUHP. Polisi menangkap pasutri untuk menuntut pertanggungjawaban mereka sesuai hukum.

Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap SB dan G setelah melakukan patroli siber sejak 23 Agustus 2025. Polisi juga memblokir 592 akun dan konten provokatif bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pasutri Ditangkap Polisi sebagai bagian langkah tegas melawan provokasi daring. (*)