Pasutri Nekad Gadaikan Mobil Rental

ilustrasi

CILACAP – Pasutri atau pasangan suami istri di Cilacap, berbuat nekad dengan gadaikan mobil rental. Alhasil, korban merasa tidak terima karena merasa merugi sangat besar, senilai Rp 160 juta. Pasangan ini sekarang sudah mendekam di balik jeruji Polresta Cilacap.

Mobil rental, pasti menjadi incaran masyarakat jika ingin meminjam kendaraan untuk urusan tertentu. Baik bersifat darurat, sosial atau untuk urusan pekerjaan. Namun sayang, banyak oknum yang berbuat nekad dan tidak mempedulikan hak pemilik mobil. Caranya dengan gadaikan mobil rental dan mendapatkan uan untuk kepentingan pribadi.

Salah satu oknum ini adalah pasutri yakni BF (24) dan DP (31). BF tercatat sebagai warga Desa Matenggeng Kecamatan Dayeuhluhur, Cilacap. Sementara DP (31) meruapakan warga Desa Karanggayam Kecamatan Lumbir, Banyumas.

Pasutri ini pada pertengahan 2022, meminjam mobil keluaran Toyota milik rental. Muncul kesepakatan biaya sewa mobil adalah Rp 8 juta. Mobil ini lalu keluar dari garasi rental dan dibawa pasutri tersebut.

Namun sampai November 2022, pemilik rental belum pernah sekalipun menerima uang sewa. Dia lalu meminta agar pasutri ini mengembalikan saja mobil tersebut. Pemilik justru merasa kaget karena unit ini sudah berada di tangan orang lain dengan status gadai. Mobil ini berada di Kecamatan Rawalo, Banyumas.

Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto mengatakan, korban melaporkan aksi pasutri ini ke Polsek Dayeuhluhur karena sudah gadaikan mobil rental miliknya.

“Usai menerima laporan korban, petugas langsung mencari keberadaan pelaku,” kata Gatot.

Dan upaya pencarian pelaku membuahkan hasil. Hingga pada Sabtu (25/3/2023), petugas berhasil menciduk 2 pelaku tanpa ada perlawanan. Petugas langsung membawa pelaku ke Polsek Dayeuhluhur guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pasutri ini terancam Pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. (*)