CILACAP – Pelaku yang tega cabuli anak kandung, sempat bantah tudingan dan pengakuan dari korban. Bantahan tersebut dia lontarkan ke sejumlah pihak dengan berbagai alibi.
Seorang ayah di Desa Cibeunying Kecamatan Majenang, Cilacap tega gauli anak dari kecil hingga beranjak remaja. Pelaku kini mendekam di tahanan Polresta Cilacap guna menjalani proses lebih lanjut.
Pelaku berinisial HH. Sementara korban adalah Bunga (bukan nama sebenarnya), anak pertama yang masih duduk di salah satu sekolah di Kecamatan Majenang.
Terkuaknya kasus ini setelah korban mengadu ke salah satu kerabat. Mendengar cerita Bunga, kerabatnya tidak kuasa lagi. Dia lalu mengajak Bunga untuk menemui perangkat desa dan menceritakan semuanya. Perangkat tersebut lalu melaporkan ke Kepala Desa dan diteruskan ke Polsek Majenang.
Setelah itu, kabar langsung menyebar ke lingkungan setempat. Hingga sejumlah pihak berusaha mendapatkan keterangan dari pelaku yang berinisial HH. Namun, pelaku yang cabuli anak kandung ini bantah semua ucapan Bunga. Sejumlah alasan dia sampaikan namun tetap tidak membuat warga percaya. Aksi pelaku yang bantah sudah cabuli anak kandungnya sendiri, membuat warga merasa geram.
Hingga akhirnya, warga memutuskan untuk membawa paksa pelaku ke Polsek Majenang. Rencana ini lalu batal, karena petugas segera bertindak dan mengamankan pelaku.
Kasar Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setioko memastikan petugas sudah bergerak cepat dan mengamankan pelaku pada Sabtu (19/7/2025) malam.
“Kemarin warga memang berencana untuk menangkap yang bersangkutan. Cuma, dari Polsek Majenang bergerak cepat sehingga mengamankan pelaku,” terangnya.
Selama ini, pelaku sudah cabuli anak kandung tersebut sampai 3 kali. Ini terjadi sejak korban duduk di kelas 6 hingga beranjak remaja. Meski demikian, korban tidak sampai mengandung karena trik licik pelaku yang menggunakan pengaman.
Dari pengakuan ini, pelaku yang sempat bantah sudah cabuli anak kini tidak bisa berkutik. Dia harus bersiap menghadapi sidang dan tuntutan dari pengadilan. Hingga menghabiskan hari-hari panjang di balik jeruji besi, jika pengadilan memutuskan dia bersalah. (*)






